Sebanyak 78 ASN Ketahuan Terima Bansos Rp 200 Ribu Setiap Bulan, Begini Tanggapan Sekda

Terbukti, Sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diketahui telah menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp 200

Editor: Eko Setiawan
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN 

TRIBUNBATAM.id, MAJALENGKA - Setelah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani menyebutkan ada ribuan ASN yang menerima Bantuan Sosial, akhirnya setiap daerah melakukan pelacakan.

Terbukti, Sebanyak 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diketahui telah menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp 200 ribu per bulan.

Hal itu diketahui berdasarkan dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Puluhan ASN itu, terindikasi masuk dalam data penerima bantuan pangan non tunai (BNPT). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Jawa Barat, Eman Suherman membenarkan adanya ASN di kota angin sebagai penerima bansos.

Dikatakan dia, data ini berdasarkan dari temuan BPK RI.

Baca juga: CLBK di Buku Harian Seorang Istri, Haico VDV dan Rangga Azof Kembali Menangkan Penghargaan

Baca juga: Siaran Langsung Liga 1 Borneo FC vs Persija, Macan Kemayoran Masih Unggul atas Pesut Etam

"Total semuanya ada 78 (ASN) yang diindikasi," ujar Eman saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Eman mengaku, pihaknya saat ini telah meminta instansi terkait untuk melakukan validasi tentang kebenaran persoalan tersebut.

"Tapi kami pun sudah minta kepada pak Kadinsos untuk melakukan pendalaman tentang kebenaran persoalan tersebut. Karena kami khawatir jangan-jangan ada kesalahan teknis, artinya kesalahan pengisian NIK (bagi) meraka (yang) mendapatkan bansos BPNT," ucapnya.

Menyikapi hal ini, dirinya merasa kaget, sekaligus prihatin atas diduganya 76 ASN yang menerima bansos tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada ASN tersebut semisal masih ada dana transferan yang masuk ke rekeningnya maka jangan sampai diambil atau dicairkan.

"Sebagai pemerintah daerah kami merasa kecolongan karena seharusnya tidak pantas hal itu terjadi. Memang tidak ada keharusan untuk mengembalikan bansos yang sudah diterima akan tetapi sesuai arahan BPK, mereka, PNS yang menerima Bansos untuk segera mengundurkan diri (dari penerima bantuan) dan tidak lagi jadi penerima," jelas dia.

Lebih jauh Eman menyebut, masing-masing ASN itu menerima dana bansos senilai ratusan ribu rupiah.

"Bantuannya sebesar Rp 200 ribu bulan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Waduh 78 ASN di Majalengka Terima Bansos Rp 200 Ribu Perbulan, Ini Kata Sekretaris Daerah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved