KEPRI TERKINI

DAFTAR Nilai UMK 2022 Mulai Batam hingga Anambas, Sudah Ditetapkan Gubernur Kepri

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022. Berikut ini daftar nilai UMK di Kepri.

Penulis: Endra Kaputra |
Istimewa
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022. Ilustrasi UMK 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) 2022.

Yakni, UMK Kota Batam Rp 4.186.359, Kota Tanjungpinang Rp3.053.619, Kabupaten Karimun Rp3.348.765, Kabupaten Bintan Rp3.648.714, Kabupaten Lingga Rp3,050,172, Kabupaten Natuna Rp3.125.272, dan Anambas Rp3.518.249.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung, Hasan. 

“Gubernur telah memutuskan besaran UMK  tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” katanya yang juga senada disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mangara Simarmata, Rabu (1/12/2021). 

Menurut Hasan, dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.

“Selama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” kata Hasan.

Baca juga: Keputusan Angka UMK Batam 2022 di Tangan Gubernur Kepri, Pemko tak Bisa Turut Campur

Baca juga: Buruh Minta UMK Batam Naik Rp 4,5 Juta, Desak Gubernur Kepri Keluarkan Surat Keputusan

Adapun rapat Dewan Pengupahan Provinsi telah dilaksanakan sejak 24 November 2021 lalu, dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara. 

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan UMK Kabupaten/Kota di Kepri

"Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota kecuali Batam, telah menetapkan pada 30 November 2021. Sedangkan Kota Batam pada 1 Desember 2021," sebutnya. 

Dalam penegasannya, Hasan melanjutkan amanah Gubernur, berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif.

Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

“Gubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan tertib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Walikota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainya,” kata Hasan.

Menurut Hasan, Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi.

Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini, Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia.

“Gubernur mengajak, mari kita jaga kondusifitas daerah kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang  Pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” jelas hasan. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved