Anak Anggota DPRD Cabuli Gadis Dibawah Umur, Setelah Dinyatakan Bersalah Kini Niat Mau Menikahi
Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur. Saya sebagai ortu korban, menolak dengan tegas," tegasnya.
Dia mengaku, tidak sudi anaknya menikah dengan AT.
Bahkan, jika harus menanggung dosa atas persetubuhan yang dilakukan buahnya hatinya, dia siap menanggung.
"Saya lebih baik menanggung dosa anak dibanding harus menikahkan anak saya dengan pelaku," kata D.
Dia menjelaskan, jika pernikahkan AT dengan PU sampai terjadi, hal itu sama saja menjerumuskan anaknya ke lubang hitam yang lebih pekat.
Sebab, tindakan AT yang sudah jelas-jelas melakukan persetubuhan anak di bawah umur sangat tidak bisa ditolerir.
"Dari segi akhlak dan moral ga bisa ditoleransi," tegasnya.
Ayah tiga orang anak ini bahkan berandai-andai, kalaupun PU sudah berusia dewasa saat ini, niat menikahkan anaknya dengan tersangka tetap akan ditolak mentah-mentah.
"Saya enggak akan sudi, karena kalau saya menikahkan korban dengan pelaku itu tidak akan berjalan baik kehidupan anak saya, dia kemungkinan akan tersiksa," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT menjadi tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan terhadap ABG berinisial PU (15).
AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dan dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ingat Kasus Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Lakukan Pencabulan? Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Divonis 7 Tahun Penjara
