Sabtu, 30 Mei 2026

BATAM TERKINI

Begini Cara Pemerintah Cegah Korupsi di Dana BOS dan Dana Desa di Batam

Pemerintah melakukan berbagai cara mencegah korupsi dana BOS atau dana desa di wilayah Batam demi terwujudnya good dan clean governance.

Tayang:
ISTIMEWA
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih dan, bebas dari penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu juga untuk menghindari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sehingga tercipta good governance dan clean government.

Di dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah menjabarkan peran Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di daerahnya masing-masing.

Oleh karena itu, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Oleh sebab itu, Apip menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021.

Adapun tema yang diusung dalam rapat koordinasi ini adalah “Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Dan Keuangan Sekolah” Yang Disejalankan Dengan Asistensi Dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Keuangan Desa Dan Keuangan Sekolah. 

Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau, ST. Irmendas dalam menyampaikan laporan singkatnya mengatakan Rakorwasda ini menghadirkan peserta sebanyak 316 orang.

Berasal dari Inspektorat Daerah Kab/ Kota Se Provinsi Kepri, Kepala Sekolah SMA, SMK Serta SLB Swasta dan Negeri Se Provinsi Kepri Serta Perwakilan Kepala Desa seluruh Kabupaten Se-Provinsi Kepulauan Riau yang berjumlah masing-masing 8 orang untuk setiap Kabupaten. 

Baca juga: TERUNGKAP! Ini Penyebab Pasar Wan Sri Beni Batam tak Juga Beroperasi hingga Rusak Lagi

Baca juga: Batam Dekat Singapura Malaysia, Bagaimana Cara Mencegah Covid-19 Varian Omicron?

"Rapat akan dilaksanakan selama 2 hari dimulai pada hari Senin tanggal 6 Desember sampai dengan Selasa tanggal 7 Desember tahun 2021," ujar Irmendas, di Swissbell Hotel Harbour Bay Batam, Senin (6/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Ia melanjutkan tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan ini adalah mensinergikan jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah antar Pemerintah provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, memberikan asistensi dan pendampingan hukum dan teknis dalam pengelolaan keuangan desa kepada Kepala Desa seluruh Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Riau.

"Terakhir memberikan asistensi dan pendampingan hukum dan teknis dalam pengelolaan keuangan sekolah kepada Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Inspektorat Gubernur Kepulauan Riau, Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau.

Di tempat yang sama, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad dalam kata sambutannya mengatakan pemerintah desa saat ini menjadi poros terdepan dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

Pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkatkan perhatian ke desa melalui penyaluran dana desa yang semakin meningkat.

Namun di sisi lain masih banyak desa yang menemui permasalahan dalam hal pengelolaan dana desa.

Di mana pemerintah desa masih banyak berfikir tentang bagaimana cara menghabiskan dana desa.

Bukan bagaimana mengelola dana tersebut untuk memaksimalkan pembangunan di desa.

"Diharapkan dana di desa dapat dimanfaatkan untuk membangun di desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu terkait Dana BOS, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 dinyatakan bahwa dana bos reguler adalah dana bos yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dimana pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektifitas, dan transparansi.

"Oleh karena itu pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS dari perluasan, akses menuju kepada penginkatan kualitas," katanya.

Maka perlu dilakukan peningkatan peran Apip agar pengelolaan dana BOS dapat memenuhi prinsip. Sehingga dana BOS dapat tersalurkan tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.

Tak hanya itu, lanjut dia, seiring dengan pandemi yang masih melanda dan perkembangan teknologi juga terus melaju di era digital ini, kedua kondisi yang menantang ini harus mampu dihadapi siapapun. Termasuk oleh Apip dalam merencanakan strategi pengawasan kedepan.

Pemerintah daerah harus mampu merespon perubahan organisasi yang semakin berbasis Information Technology (IT) dengan mengembangkan sistem informasi dalam berbagai proses bisnis dan layanannya.

Ia juga berpesan kepada APIP di Provinsi Kepri agar selalu tanggap dan menyesuaikan diri dengan perubahan. Apip harus menjaga integritas untuk dapat bertahan menghadapi ombak yang kencang.

"Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) tingkat Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 dinyatakan dibuka," ujarnya.

Ia berharap acara ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved