Tiga Remaja di Batam Terancam 7 Tahun Penjara Gegara Curi Motor di Sagulung

Tiga remaja di Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung Selasa (7/12) di Kavling Sei Lekop karena kasus curanmor

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Tiga Remaja di Batam Terancam 7 Tahun Penjara Gegara Curi Motor di Sagulung. Foto Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga remaja di Batam masing-masing berinisial HI (17), SY (15), dan IA (15) ditangkap unit Reskrim Polsek Sagulung.

Ketiganya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor alias curanmor.

Penangkapan dilakukan polisi pada Selasa (7/12/2021) lalu di Kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung.

Sementara peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Korban berinsial SI. Kala itu setelah bangun tidur dan membuka pintu rumahnya, SI, pemilik motor kaget karena sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah sudah tidak ada lagi.

Karena panik, ia langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki, menceritakan setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian di lapangan.

Baca juga: BERAKSI Dini Hari, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sagulung Batam

Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor, Terakhir Beraksi di Sekupang Batam

"Tepat pada Selasa 7 Desember 2021, kami mendapatkan informasi masyarakat mereka melihat motor yang sama dengan motor SI ada di Kavling Sei Lekop," ujar Dharma, Rabu (8/12/2021).

Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, polisi ke lapangan dan menangkap tiga pelaku yang masih anak belia.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R New milik SI, 1 buah kunci Y dan mata kunci milik pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Kapolsek Sagulung Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki mengatakan, ketiga pelaku merupakan anak di bawah umur yang belum pernah dihukum.

"Namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," ucapnya.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved