2 Pria Jadi Korban Begal Hingga Terluka, Pelaku Bawa Kabur Motor Sambil Ayunkan Sajam
Polisi sedang menyelidiki kassus begal yang dialami dua pria hingga merugi belasan juta Rupiah.
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Fernando Pintar aja Sagala tak melupakan apa yang ia alami saat melintas di Jalan Setia Budi, Kelurahan Ngumban Surbakti, Rabu (8/12) sekira pukul 4 dini hari.
Pria 49 tahun warga Jalan Jendral AH Nasution, Kecamatan Medan Johor ini menjadi korban begal.
Sepeda motor berikut satu unit ponsel dan uang tunai Rp 650 ribu diambil pelaku yang berjumlah 4 orang menggunakan dua sepeda motor.
Fernando bersama rekannya Irwan Harahap kaget ketika dua sepeda motor memintanya untuk berhenti.
Salah seorang pelaku bahkan mengeluarkan sebilah senjata tajam serta mengayunkannya ke arahnya hingga terluka.
Pelaku lain membawa kabur barang berharga dua pria itu.
Baca juga: Buronan Polres Tanjungpinang Beraksi di Bintan Jadi Begal Motor, Begini Akhirnya
Baca juga: Begal Sadis Bacok Ibu dan Anak Hingga Kritis, Padahal Korban Pulang dari Rumah Sakit Lihat Suaminya
"Pelaku memepet sepeda motor milik korban, hingga mereka berhenti," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata seperti diberitakan TribunMedan.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini korban telah melaporkan hal tersebut ke Polsek Sunggal.
Terkait kejadian ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 18 juta.
WARGA Batam Ngaku Kena Begal Malah di Bui
Seorang pria berinisial MI (49) sebelumnya membuat laporan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji dan mengaku jadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal di Kawasan Wisata Mata Kucing, Batu Aji, Selasa (26/10/2021).
Pria warga Kecamatan Batuaji tersebut justru kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji lantaran diduga memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa menerangkan, keterangan palsu tersebut direkayasa oleh pelaku saat hendak pulang ke rumahnya di Perum Putra Jaya, Batu Aji.
Kepada Polisi, pria tersebut mengaku saat di kawasan wisata mata kucing, jalan pria itu terhalang oleh tali besar warna putih melintang dan mendapat ancaman dari 6 orang pria tak dikenal dengan senjata tajam.
Mereka disebut telah merampas kendaraan serta HP serta uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta dan MI pulang dengan berjalan kaki.
Baca juga: Drama Palsu Juragan Cokelat, Dikira Dibegal dan Jasadnya Dibuang ke Sungai, Ternyata Rekayasa
Baca juga: Drama Wanita Korban Begal yang Ternyata Hanya Rekayasa, Ngaku Kehilangan Uang Rp 1,3 Miliar
"Setelah dilakukan penyelidikan dengan olah TKP, terdapat kejanggalan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Unit Opsnal Reskrim pun kembali mengintrogasi pelaku. Akhirnya dia mengakui bahwa ia telah membuat keterangan palsu atas kejadian Curas tersebut," ujarnya, Kamis, (28/10/2021).
Ipda Budi kembali memaparkan, pelaku membuat keterangan palsu tersebut karena tidak sanggup membayar bill minuman jenis Chivas dengan total 2.705.000 usai berkunjung ke Cafe Dewi Sri di Kompleks Ruko Batavia, Sagulung, Senin (25/10/2021) malam.
Kemudian pelaku meninggalkan barang-barang miliknya berupa tas yang berisi dokumen penting, 2 unit helm sebagai jaminan dengan perjanjian akan membayar bill setelah pelaku gajian.
"Tim pun menuju Cafe Dewi Sri untuk mencocokkan keterangan pelaku dan membawa barang milik pelaku yang jadi jaminan di Cafe tersebut dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," terangnya.
Ia mengatakan, tujuan pelaku membuat keterangan palsu tersebut agar tidak ditagih kembali nota bon minumannya oleh pemilik kafe.
Baca juga: Guru SD Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Ternyata Sudah 12 Kali Beraksi
Baca juga: RAMPAS Rp 230 Juta dari Karyawan SPBU, 4 Begal di Batam Dibekuk Polisi, Ancam Korban Pakai Pisau
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas salempang warna hijau tua, 2 unit Helm, 1 lembar KTP An. Muh Irwan, 1 lembar SIM C An. pelaku, 2 lembar Bet Kerja, 1 botol minuman sisa Merk Chivas 12, 2 Lembar Nota tagihan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara," sebutnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak) (TribunMedan.com/Alfiansyah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Begal
Sumber: TribunMedan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09-12-2019-ilustrasi-begal.jpg)