INFO PERJALANAN

ATURAN Khusus saat Libur Natal dan Tahun Baru: Perjalanan Luar Kota Wajib Antigen dan Vaksin Lengkap

Aturan khusus ini meliputi perjalanan ke luar daerah, perayaan tahun baru, operasional mal hingga tempat wisata.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan baru menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan khusus saat libur panjang akhir tahun ini, tidak hanya mengatur soal syarat berpergian domestik jarak jauh menggunakan pesawat, kapal maupun kereta api.

Melainkan juga meliputi aturan pelaksanaan perayaan tahun baru, operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga tempat wisata.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib yang diberlakukan untuk masuk mal atau pusat perbelanjaan maupun tempat wisata.

Begitu juga penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dilakukan secara disiplin dan ketat. 

Aturan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: TUJUAN Batam Ada 10 Trip, Cek Jadwal Kapal dari Tanjungpinang ke Berbagai Pulau, Rabu (15/12)

Baca juga: Hari Ini (15/12), Ada 18 Pelayaran dari Pelabuhan Sekupang Batam Rute TjBatu, Moro, Dumai, Buton dll

Peraturan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut sejumlah aturan khusus menyambut libur Nataru :

* Aturan khusus perjalanan keluar daerah

a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan

- Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

* Aturan khusus pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat berbelanja/mall

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

Baca juga: JADWAL Keberangkatan dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Penerbangan Rabu (15/12)

Baca juga: UPDATE Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2022 Wilayah Jawa-Bali dan di Luar Jawa-Bali

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Smentara itu, terdapat juga aturan untuk tempat wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

* Aturan khusus tempat wisata

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

Baca juga: Travel Update: Anticipating Omicron Variant, Indonesia Tightens Rules for International Arrivals

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui WhatsApp PeduliLindungi

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, seperti:

- Memakai masker

- Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer

- Menjaga jarak

- Mengurangi mobilitas,

- Menghindari kerumunan

- Melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment).

Pemerintah juga melakukan percepatan pencapaian target vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved