Bisa Daftar Online, Ini Cara Mengurus Izin Edar BPOM untuk Makanan Olahan, Siapkan Berkas Ini!

Pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.

Tribunbatam.id/ist
Foto Makanan olahan atau frozen food 

TRIBUNBATAM.id - Jika Anda memiliki usaha produk pangan olahan, jangan lupa untuk segera mendaftar izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan tersebut.

Dengan adanya izin tersebut masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi.

Nah, pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.

Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Baca juga: HARGA Emas Antam Turun Tipis pada Rabu (15/12), Mulai Rp Rp 924.000 per Gram

Baca juga: Cara Bayar Cicilan Adira Finance Melalui LinkAja, Indomaret dan Alfamart, Mudah Tanpa Ribet

Lantas, bagaimana cara daftar izin edar BPOM untuk pangan olahan dan frozen food?

Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan

Berikut tahapan daftar izin edar BPOM yang dikutip dari laman registrasipangan.pom.go.id:

Registrasi Akun Perusahaan

- Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi, NPWP, perizinan dan PSB

- Kunjungi laman e-reg.pom.go.id

- Input data perusahaan dan pabrik

- Upload dokumen pendukung

- Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas

- Jika sudah, Anda akan mendapat user ID dan password.

Registrasi Pangan Olahan

- Kunjungi laman e-reg.pom.go.id

- Pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP

- Login sesuai user ID dan password yang telah didapat saat proses registrasi akun perusahaan

- Input data dan upload dokumen pendukung. Kemudian, klik proses

- Tunggu penerbitan surat perintah bayar

- Bayar lah sesuai surat perintah yang telah diperoleh

Baca juga: Cara Cek WhatsApp Diblokir Pengguna Lain atau Tidak, Perhatikan 4 Hal Ini

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Facebook dan Telegram

- Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM

- Jika data sudah dianggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.

Persyaratan Akun Perusahaan Produk Dalam Negeri

1. NPWP

2. Nomor Izin Berusaha (NIB)

3. Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI]/Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK]

4. Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat

5. Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat.

Persyaratan Akun Perusahaan Produk Impor

1. NPWP

2. Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]/Angka Pengenal Impor [API]/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar [IT] untuk Minuman Beralkohol

3. Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat

4. Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau

5. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

6. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat.

Baca juga: 3 Cara Mengedit Foto Biasa Jadi Ukuran 3x4 untuk Keperluan Dokumen, Gunakan Aplikasi Online Ini

Baca juga: Belum Vaksin Covid-19? Begini Cara Cek Lokasi Vaksinasi Terdekat dengan Ponsel

Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah

- Komposisi

- Proses Produksi

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa

- Rancangan Label

- Hasil Analisa Zat Gizi (kecuali untuk usaha mikro & kecil)

- Spesifikasi Bahan.

Khusus Pangan Impor

- Rancangan Label

- Komposisi

- Alur Proses Produksi

- Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Kedaluwarsa

- Spesifikasi Bahan Baku Tertentu

- Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)

- Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun

- Sertifikat SNI (Jika ada)

- Surat Penunjukkan (LoA)

- Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)

- Foto produk.

Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Sedang dan Tinggi

- Komposisi

- Proses Produksi

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa

- Rancangan Label

- Hasil Analisa (Cemaran Mikroba, Logam Berat, Zat Gizi, BTP Tertentu)

- Spesifikasi Bahan.

Khusus Pangan Impor

- Rancangan Label

- Komposisi

- Alur Proses Produksi

- Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Kedaluwarsa

- Spesifikasi Bahan Baku Tertentu

- Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)

- Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun

- Sertifikat SNI (Jika ada)

- Surat Penunjukkan (LoA)

- Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate)

- Foto produk.

Persyaratan Registrasi Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP)

- Komposisi

- Proses Produksi

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa

- Rancangan Label

- Hasil Analisa (untuk BTP campuran & perisa)

- Spesifikasi Bahan.

Khusus Pangan Impor

- Rancangan Label

- Komposisi
 - Alur Proses Produksi

- Sertifikat HACCP/GMP/ISO22000

- Penjelasan Kode Produksi

- Penjelasan Masa Kedaluwarsa

- Spesifikasi Bahan Baku Tertentu

- Spesifikasi BTP (jika pada komposisi terdapat penggunaan BTP)

- Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan Spesifikasi Karbon Filter untuk produk Air mineral alami, Air mineral, Air demineral, dan Air minum embun

- Sertifikat SNI (Jika ada)

- Surat Penunjukkan (LoA)

- Sertifikat kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate).

- Foto produk.

Nah, itu dia beberapa informasi seputar daftar izin edar BPOM.

Semoga membantu!  (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved