Cara dan Syarat Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Rincian Biayanya
Dalam proses balik nama yang pertama kali di balik nama adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB.
TRIBUNBATAM.id - Ada alasan pemilik kendaraan melakukan balik nama kendaraannya.
Utamanya adalah mengalihkan data kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik.
Biasanya ini dilakukan oleh mereka yang baru membeli kendaraan, baik motor atau mobil bekas/seken.
Balik nama ini dilakukan untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan.
Pasalnya saat pembayaran pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli pemilik kendaraan.
Dalam proses balik nama yang pertama kali di balik nama adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selanjutnya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Mulai 21 Desember 2021 Biaya Tranfer Antar Bank Rp 2.500, Berikut Daftar Banknya
Baca juga: Siapkan Ponsel, Ini Cara Mudah Tarik Tunai Tanpa Menggunakan Kartu di ATM BNI, BRI, dan BCA
Namun sebelum melakukan balik nama STNK ada beberapa dokumen yanng harus dipersiapkan.
Dokumen Balik Nama STNK
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
Jika semua dokumen sudah lengkap, bisa datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru.
Datangi loket pendaftaran balik nama, lalu berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.
Ikuti proses sesuai arahan petugas.
Proses balik nama STNK berlangsung beberapa hari.
Sementara untuk proses balik nama BPKB, berikut dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen Balik Nama BPKB
- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru
- Fotokopi KTP
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan
- Fotokopi hasil cek fisik
Baca juga: Begini Cara Mengirim Pesan WhatsApp ke Nomor Sendiri, Mau Coba?
Baca juga: Cara Cek WhatsApp Diblokir Pengguna Lain atau Tidak, Perhatikan 4 Hal Ini
Berikut ini berbagai biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id via Kompas.com:
Biaya Balik Nama Motor
- Biaya administrasi Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat
- Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca juga: APA Saja 10 Gejala Virus Covid-19 Varian Omicron ? Penularan Lebih Cepat dari Varian Delta
Baca juga: Bayar Cicilan Adira Finance Bisa Melalui Ponsel Tanpa Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Mudahnya
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/stnk_20170719_140815.jpg)