CATAT! Ini yang Perlu Diketahui dari UU HPP Klaster Pajak Penghasilan
Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 2021.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterbitkan bertujuan untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
b. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
d. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
e. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Salah satu ruang lingkup pengaturan pada UU HPP ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), antara lain pengaturan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi (OP), penyederhanaan tarif PPh Badan, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi WP OP, dan pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Pengaturan untuk PPh ini berlaku mulai tahun pajak 2022.
Perubahan tarif dan bracket PPh OP bertujuan untuk meningkatkan keadilan serta mengedepankan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan menengah/bawah.
Di mana pada pengaturan ini, batasan bawah untuk penghasilan yang dikenakan pajak yang awalnya berjumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) naik menjadi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan batasan atas tarif yang sebelumnya hanya maksimal di angka 30% ditingkatkan menjadi 35% dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar. Tabel Tarif PPh OP sebagai berikut:
UU PPh
UU HPP
Lapisan Tarif
Rentang Penghasilan Kena Pajak
Tarif
Rentang Penghasilan Kena Pajak
Tarif
I
0 - Rp 50 juta
5%
0 - Rp 60 juta
5%
II
>Rp 50 - 250 juta
15%
>Rp 60 - 250 juta
15%
III
>Rp 250 - 500 juta
25%
>Rp 250 - 500 juta
25%
IV
>Rp 500 juta
30%
>Rp 500 juta - 5 miliar
30%
V
>Rp 5 miliar
35%
Penghitungan PPh OP diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam UU HPP, besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 Juta per tahun.
Tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.
Tarif PPh Badan ditetapkan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Pemerintah mempertahankan tarif PPh Badan sebesar 22% sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai berupaya meningkatkan kontribusi penerimaan pajak korporasi, namun dengan tetap menjaga iklim investasi di Indonesia.
Bagi WP OP Pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto/omzet Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh.
Hanya omzet di atas Rp 500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018), dengan demikian WP OP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama setahun belum memiliki omzet sebesar Rp 500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM.
Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh Pemberi Kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu: penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai; natura di daerah tertentu; natura karena keharusan pekerjaan.
Contoh: alat keselamatan kerja atau seragam; natura yang bersumber dari APBN/APBD; dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Untuk informasi lebih detail terkait UU HPP silakan follow Instagram Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau @pajakkepri. (*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/djp-kepri-009.jpg)