BATAM TERKINI
WNA Marahi Petugas Saat Pembongkaran Apartemen Indah Puri Batam, Ini Kata Imigrasi
Seorang Warga Negara Asing (WNA) memarahi petugas yang datang mengeksekusi Apartemen Indah Puri Batam. Ini kata pihak Imigrasi Batam
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tindakan Warga Negara Asing (WNA) memarahi petugas yang datang untuk mengeksekusi Apartemen Indah Puri di Kawasan Sekupang Batam dinilai sangat tak patut dilakukan.
Sebagai Warga Asing yang menetap di Indonesia berlaku Undang-Undang (UU) Keimigrasian dan harus mengikuti ketentuan hukum positif yang berlalu di negara dimana dia diberikan izin tinggal.
Ketentuan itu termasuk juga apabila ada peristiwa hukum yang terjadi disekitar WNA tinggal.
Jika melanggar bisa di pidana kurungan atau di deportase (dikembalikan) ke negara asal.
Didalam permohonan izin tinggal bagi warga asing (WNA) berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) disebutkan sejumlah kriteria bagi WNA.
Misalnya tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia dan mematuhi aturan perundangan-undangan. Termasuk di dalamnya tidak melawan petugas.
Kejadian ini terjadi saat beberapa penghuni Apartemen Indah Puri berkumpul untuk menghalangi proses pembongkaran bangunan apartemen oleh pihak PT Guthrie Jaya Indah Resort beberapa waktu lalu.
Baca juga: JADWAL KM Kelud dari Batam Jelang Natal dan Tahun Baru, Kini Jadi 2 Kali Seminggu
Baca juga: Warga Apartemen Indah Puri Batam Marah Pengelola Matikan Listrik: Kemana Nurani Kalian!
Terkait dengan hal tersebut Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila saat dikonfirmasi Tribun Batam, Senin (20/12/2021) sore mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan peristiwa tersebut.
"Nanti kami cek ke lapangan. Terkait dengan beberapa warga negara asing yang melakukan perlawanan kepada petugas pada saat melakukan pengurusan di Apartemen Indah Puri tersebut," ujar Tessa.
Kendati demikian ia menilai saat ini pihaknya masih melihat dokumen izin tinggalnya seperti apa.
Jika seorang WNA memiliki izin tinggal ITAS maka mereka bisa menyewa apartemen.
Apabila dia hanya ngamuk-ngamuk saja maka belum bisa diberikan tafsiran.
Tessa mengaku selama izin tinggalnya sah dan sewa apartemennya tidak melanggar maka dia mempertahankan haknya itu sah-sah saja.
"Apabila ketika amukannya tersebut sudah melanggar hukum maka pihak kepolisian yang akan menindaklanjuti peristiwa itu," lanjut Tessa.
Untuk itu selama tidak ada melanggar keimigrasian maka tidak ada masalah.
Namun saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan terkait dengan peristiwa WNA yang melawan petugas keamanan saat melakukan pengurusan Apartemen tersebut. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14122021apartemen-indah-puri-batam-didemo.jpg)