BATAM TERKINI
Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021, BPK Kepri Temukan 8 Masalah Ini
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan 8 masalah dari hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2022.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan 8 masalah dari hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2022.
Kepala BPK Kepri, Masmudi mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung kepada Pimpinan DPRD Kepri, Lima Kepada Daerah Kepri serta Ketua KPI dan Ketua Bawaslu Kepri
"Lima pemerintah daerah yang menerima LHP pada hari ini adalah Pemerintah Kepri, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten Bintang, dan Pemerintah Kabupaten Karimun," kata Masmudi, di Auditorium BPK Perwakilan Kepri, Jumat 24 Desember 2021.
BPK Perwakilan Kepri telah melaksanakan lima pemeriksaan kinerja dan dua pemeriksaan kepatuhan pada lima entitas pemerintahan daerah serentak di Provinsi Kepri tahun 2020.
"Diharapkan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima entitas pemerintah daerah dan kepala KPU serta Bawaslu di antaranya :
1. Terdapat beberapa permasalahan signifikan yang terjadi pada aspek upaya fasilitasi pemerintah daerah, mutu penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan informasi pasar kerja dan lulusan serta tata kelola keuangan satuan pendidikan vokasi, yang apabila tidak diatasi dapat menghambat efektivitas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Baca juga: Beredar Kabar Potensi Munculnya Covid-19 Varian Delmicron, Gabungan Delta dan Omicron
Baca juga: HM Rudi Bakal Data Wilayah di Kepri yang Belum Miliki Masjid
2. Efektivitas atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dipengaruhi oleh permasalahan-permasalahan terkait dengan perhitungan alokasi vaksin dan logistik ke kabupaten/kota dengan variabel yang valid dan mutakhir serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum melakukan penjaringan sasaran berdasarkan NIK dan nama untuk memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat, yang perlu untuk segera diperbaiki.
3. Efektivitas atas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Kota Batam dipengaruhi oleh permasalahan-permasalahan terkait dengan penyusunan perhitungan alokasi vaksin dan logistik dengan variabel yang belum valid dan mutakhir serta Pemerintah Kota Batamn belum sepenuhnya mendistribusikan vaksin COVID-19 dan logistik dengan data yang valid, yang perlu untuk segera diperbaiki.
4. Terdapat permasalahan-permasalahan signifikan pada aspek penyediaan sumber daya, pelayanan perizinan, pengelolaan pengaduan, koordinasi antar-OPD, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal, yang apabila tidak segera dilakukan perbaikan maka permasalahan tersebut dapat berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan Pemerintah Kota Batam dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal,
5. Terdapat permasalahan-permasalahan signifikan terkait regulasi dan kebijakan, serta dukungan kelembagaan dan infrastruktur, yang apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi, maka akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah,
6. Terdapat permasalahan pendataan calon KPM BLT Dana Desa Tahun 2020 dan 2021, keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2020 yang merupakan penerima bantuan sosial lainnya dan terdapat BLT Dana Desa yang disalurkan kepada perangkat desa, dan pimpinan/anggota BPD.
7. Terdapat permasalahan realisasi belanja pegawai yang tidak tepat, insentif pemungutan pajak daerah yang dibayarkan juga kepada ASN yang telah menerima TPP, realisasi pembayaran honorarium Tim Sekretariat TAPD yang melebihi ketentuas maksimal, dan pengelolaan pegawai non ASN THL yang tidak sesuai ketentuan.
8. Sedangkan untuk Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada KPUD Provinsi Kepulauan Riau. Kota Batam dan Kabupaten Bintan serta Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam dan Kabupaten Bintan telah SESUAI dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dalam semua hal yang material.
"Kami minta pemerintah daerah menindak lanjuti rekomendasi-rekomendasi atas hasil pemeriksaan kinerja dan DTT selambat-lambatnya 60 setelah LHP diterima," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/24122021kepala-bpk-kepri-masmudi.jpg)