SELEB TERKINI

Kakak Rizky Nazar Ngakak Lihat Potret Jadul Adiknya, Syifa Hadju Beri Reaksi Begini

Rizkina Nazar ngakak lihat wajah Rizky Nazar diunggahanya bareng sang ibu, Syifa Hadju beri komentar di postingan tersebut.

instagram/rizkinanazarr
Unggahan Rizkina Nazar, kakak Rizky Nazar. 

Sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap saat sedang menggunakan ganja di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Kekasih Syifa Hadju ini kedapatan menggunakan ganja saat sedang sendirian di rumahnya.

Rizky Nazar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun, pihak keluarga Rizky Nazar mengajukan rehabilitasi untuk kasus ini.

Kini, pengajuan rehabilitasi dari pihak Rizky Nazar telah diterima.

Aktor 25 tahun ini pun sudah resmi menjalani rehabilitasi terhitung mulai Jumat kemarin.

Dirinya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kabar rehabilitasi Rizky Nazar dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar.

"Pada hari ini, yang bersangkutan mulai kita ajukan pelaksanaan rehabilitasi ke BNN Kota Jakarta Selatan," tegas Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana mengutip Kompas.

Achmad Akbar menambahkan, proses asesmen Rizky Nazar berlangsung sejak dua hari terakhir ketika keluarga tersangka mengajukan asesmen.

Menurutnya, sebelum pengajuan rehabilitasi ini diterima, pihak BNN telah melakukan sejumlah observasi pada Rizky Nazar.

Baca juga: Terancam 4 Tahun Penjara, Rizky Nazar Kini Jalani Rehabilitasi

"Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan observasi dengan kegiatan yang kita selenggarakan dengan bekerja sama dengan BNN Kota Jakarta Selatan," ujar Achmad Akbar.

Sebelumnya diberitakan, Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Saat ditangkap, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 0,36 gram dan 0,61 gram ganja.

Barang haram itu dibungkus dalam dua plastik berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved