Libatkan 3 Anggota TNI, Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan, perkara tiga anggota TNI yang terlibat kecelakaan Nagreg sudah ditangani pihaknya

Editor: Dewi Haryati
Youtube TNI AD via Tribun-Bali.com
Libatkan 3 Anggota TNI, Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg. Foto Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo 

Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.

Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat.

Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.

"Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya.

Tak Temukan Rumah Sakit

Sebelumnya, motif tiga oknum TNI AD membuang jasad Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu terungkap.

Diketahui tiga oknum TNI itu masing-masing berinisial Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS.

Baca juga: Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Pecat Perwira TNI yang Buang Jenazah Sejoli

Baca juga: Sopir Maut Penabrak Sejoli dan Buang Jenazahnya ke Sungai Dibekuk Polisi

Ketiganya disebut melakukan aksi tak patut lantaran tidak menemukan rumah sakit di dekat lokasi kejadian.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus, pun mengungkap keberadaan Kolonel P pada saat kejadian.

Menurutnya, saat kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yang bersangkutan sedang bertugas ke Jakarta.

Kapendam mengatakan, keberadaan Kolonel P di Jakarta karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW.

"Saat itu ia melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Kapendam, kegiatan evaluasi itu dilaksanakan pada Senin, 6 Desember, sampai Selasa, 7 Desember 2021.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," katanya saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved