MABES Polri Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Kasus Kecelakaan Boat
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, permainan pengiriman TKI Ilegal merupakan permainan sindikat jaringan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proses hukum kecelakaan boat yang menewaskan 64 nyawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai menemukan titik terang.
Tim Satgas kemanusiaan telah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang diduga kuat sebagai penyelundup TKI sindikat Internasional.
Tak hanya menetapkan dua tersangka, polisi juga telah menyegel dua pelabuhan ‘tikus’ dan sebanyak 7 unit kapal fiber serta satu unit kapal kayu di Kabupaten Bintan.
“Penyidik telah memeriksa lima orang saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan 7 Unit Speed Boat Fiber dan 1 Unit kapal kayu,” Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Selasa (28/12/2021).
Dari informasi yang didapat, pemilik pelabuhan dan kapal telah melarikan diri.
Polisi masih memburu pemilik pelabuhan dan pemilik kapal.
Kombes Pol Jefri yang juga sebagai Wakil Satgas Kemanusiaan itu menyebutkan dalam permainan pengiriman TKI Ilegal merupakan permainan sindikat jaringan.
Ia pun menduga banyak keterlibatan pemain dalam sindikat jaringan itu.
Baca juga: Virus Covid-19 Varian Omicron Alami Transmisi Lokal, Skrining Perjalanan Lokal Diperketat
Baca juga: HM Rudi Ingin Tanjungpinang Maju Seperti Batam, Siap Terima Jika Ingin Studi Banding
“Kita sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Berikan kami waktu, kami akan bekerja. Nanti hasil pengembangan akan kami sampaikan,” tuturnya.
Ada sejumlah nama nama mafia TKI yang sudah santer.
Hanya saja penyidik tengah mengumpulkan barang bukti yang kuat untuk menaikkan status terduga menjadi tersangka.
Disebutkannya dari hasil penyelidikan, pengiriman TKI hanya dilakukan dua dua tempat.
Yakni, dari Tanjung Balai Karimun dan Kabupaten Bintan.
Kata dia, ia bersama tim akan mengusut tuntas kasus permainan TKI yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum.