5 Anggota DPRD Labura yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Dituntut Rendah JPU

JPU menuntut 4 anggota DPRD Labura hukuman 6 bulan penjara, sedangkan satu lagi dituntut 1 tahun penjara karena pernah terlibat narkoba sebelumnya

Editor: Dewi Haryati
HO via Tribun-Medan.com
5 Anggota DPRD Labura yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Dituntut Rendah JPU. Foto wajah lima anggota DPRD Labura yang ditangkap saat pesta narkoba 

ASAHAN, TRIBUNBATAM.id - Kasus lima oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yang melakukan dugem dan pesta narkoba di Hotel Antariksa Kisaran pada Agustus 2021 lalu, mulai masuk babak akhir.

Pada persidangan Rabu (29/12/2021) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk kelimanya, termasuk rombongan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Tuntutan itu terbagi dalam empat berkas.

Untuk rombongan wanita pendamping dituntut dengan hukuman enam bulan penjara dengan enam bulan rehabilitasi.

"Dengan pasal 127 ayat 1 huruf A UU No.35 tentang Narkotika," kata Kepala Intelejen Kejari Asahan, J Malau, Rabu dilansir dari Tribun-Medan.com.

Tuntutan serupa dijatuhkan kepada empat oknum anggota DPRD Labura lainnya, yakni Zainal Samosir, M Ali Borkat, Khoirul Anwar, dan Giat Kurniawan.

Mereka dituntut enam bulan penjara.

Sedangkan satu oknum anggota DPRD lainnya, Pebrianto Gultom, dituntut hukuman penjara selama satu tahun, dengan pidana tambahan Rehabilitasi empat bulan penjara.

Baca juga: Tampang 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba Ditemani 8 Perempuan Muda

Baca juga: 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba Ditemani 7 Wanita, Tunduk Diringkus Polisi di Hotel Kisaran

"Hal yang memberatkan, Pebrianto Gultom karena sudah pernah melakukan hal yang serupa, kemudian mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba. Kemudian yang memberatkan lainnya berkumpul di room karaoke di Hotel Antariksa," katanya.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.

Sementara, terdakwa Abdul Rahman Sinambela, selaku pemasok barang dituntut hukuman lima tahun penjara dan subsider enam bulan dengan denda Rp 1 miliar.

"Dalam arti, kalau tidak dibayarkan, dia harus menjalankan hukuman enam bulan penjara," katanya.

Disinggung Tribun-medan.com terkait dengan terdakwa Pebrianto Gultom, ia mengaku Pebrianto baru kali ini menjalankan rehabilitasi.

Dakwaan JPU

Sementara dikutip dari nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aben Situmorang, menjelaskan kejadian ini bermula pada Jumat (6/8/2021) lalu, dimana Giat Kurniawan, M Ali Norkat, dan Pebrianto Gultom yang menaiki mobil yang sama menuju Aek Kanopan menghubungi Baginda Azmi Ansyahri Sinaga yang dari Kanopan untuk bertemu di Kisaran untuk makan malam.

Seusai makan, Ali Borkat mengatakan kepada rombongan bahwa ia mengajak untuk berkaraoke di Hotel Antariksa Kisaran dan di setujui oleh rombongan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved