BATAM TERKINI

KOSONGKAN Gudang, Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Tahun 2020 dan 2021

Kantor Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok, hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok periode 2020 hingga 2021.

ISTIMEWA
Pemusnahan Rokok hasil tangkapan Bea Cukai Tipe B Batam tahun 2020 dan 2021. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jelang pergantian tahun 2021 ke 2022, Kantor Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok, hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok periode tahun 2020 hingga 2021.

Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai tersebut dilaksanakan setalah mendapat surat penguasaan barang sitaan, menjadi barang milik negara.

Yakni, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).

Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai tersebut dilaksanakan di areal lahan kosong, Kawasan Horizon Industrial Park, Kelurahan sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (29/12/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam.

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.

“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.

Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.

Baca juga: OMICRON Mulai Masuk Indonesia, Belum Ditemukan di Kepri, Varian Delta Masih Mendominasi

Baca juga: INGIN Batam Berubah Total di 2023, Rudi Minta Dukungan saat Hadiri Perayaan Natal Oukumene

Ambang menjelaskan, estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar.

Pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan. “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. 

Ambang juga menjelaskan, pemusnahan barang sitaan juga dilaksanakan untuk mengosongkan Gudang penyimpanan barang sitaan yang tidak bisa digunakan, maupun di lelang.

"Kita bersyukur pada 7 Desember dan 15 Desember surat keputusan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Jadi kita bisa melaksanakan pemusnahan," kata Ambang.

Dalam kesempatan yang sama Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Batam, yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid memberikan apresiasi terhadap kinerja Bea Cukai Kota Batam.

"Selama ini sudah banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Batam, bahkan kita pun sudah mendapatkan hibah hasil tangkapan Bea Cukai yangasih bisa dimanfaatkan,"kata Jefridin.

Dia juga mengapresiasi sinergitas yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan Pemerintah Kota Batam.

"Kita berharap dengan kegiatan ini, bisa memberikan dampak ekonomi yang baik di Kota Batam, khususnya dalam hal penerimaan dalam hal pajak," kata Jefrudin. (TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved