SELEB TERKINI
Pemeran Ikatan Cinta Ini Jadi Korban Kasus Mafia Properti, Polda Bali Sudah Tetapkan Tersangka
Polda Bali tetapkan tersangka kasus mafia properti yang melibatkan korban artis Ivanka Suwandi, satu di antara pemeran sinetron Ikatan Cinta.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Kabar tak mengenakan kembali datang dari pemeran sinetron Ikatan Cinta.
Jika sebelumnya Cassandra Angelie pemeran sinetron Ikatan Cinta ditangkap karena terlibat kasus prostitusi.
Kini giliran Ivanka Siwandi yang menjadi korban kejahatan mafia properti di Bali.
Polda Bali pun telah menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Ditangkapnya tersangka mafia properti itu berdasarkan laporan aktris senior tersebut.
Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi speak up di sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka Suwandi membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.
Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah, yaitu kavling 229 dan 230, yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali.
Ivanka Suwandi membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai.
Rumah tersebut telah lunas pada tahun 1997 dengan bukti kuitansi dan serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka Suwandi sekira tahun 1998.
Seiring waktu berjalan, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung terealisasi.
Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka Suwandi yang ke Bali untuk melihat rumahnya, justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.
Ivanka Suwandi bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.
Dari Notaris tersebut diperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka Suwandi dijual kepada pihak lain dan kini telah ditempati orang lain.
Tanah milik Ivanka Suwandi ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT BKU sebagai pihak pengembang.