PINJAMAN ONLINE
OJK Cabut Izin Puluhan Pinjaman Online (Pinjol), Berikut Daftarnya
Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di awal tahun 2022 OJK mencatat sejumlah Pinjaman Online (pinjol) terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah pinjol yang terdaftar terus mengalami penurunan.
Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara.
Berkurangnya jumlah pinjol terdaftar dan berizin ini dikarenakan 46 pinjol telah dicabut surat terdaftar di OJK.
Ada beberapa alasan izin pinjol tersebut dicabut.
Mulai dari dari tak memenuhi persyaratan yang diminta OJK hingga ketidakmampuan manajemen untuk meneruskan operasi perusahaan.
Kabar baiknya, masih ada 103 pinjol berizin dari OJK.
Artinya mereka sudah memenuhi semua regulasi yang ditetapkan OJK, mulai dari pemenuhan permodalan maupun manajemen risiko dalam menjalankan bisnis.
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Cek Legalitasnya di OJK
Baca juga: Cara Mendaftar Jadi Agen BRILink, Usaha Menguntungkan dengan Modal Kecil
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis, (10/11) lalu.
Pada awal 2020, OJK melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran layanan baru pinjol.
Ini untuk menyehatkan industri pinjol dan membuat aturan baru yang membuat reputasi pinjol semakin baik.
Para pinjol akan beroperasi dengan model bisnis adaptif serta manajemen risiko yang terukur.
Berikut daftar pinjol yang dicabut izin daftarnya oleh OJK:
- PT Digital Tunai Kita,
- PT Kapital Boost Indonesia,
- PT Global Kapital Tech,
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia,
- PT Maslahat Indonesia Mandiri,
- PT Arga Berkah Sejahtera,
- PT Berkah Kelola Dana,
- PT Danon Digital Nusantara,
- PT Mitra Pendanaan Mandiri,
- PT Amanah Karyananta Nusantara,
- PT Digilend Mobile Nusantara,
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang,
- PT Pendanaan Gotong Royong,
Baca juga: Butuh Modal Usaha? Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR BNI 2022, Limit hingga Rp50 Juta
Baca juga: Cara Cek Pinjol Resmi atau Bodong Melalui Whatsapp OJK
- PT Newline Fintech Indonesia,
- PT Dynamic Credit Asia,
- PT Sinergi Mitra Finansial,
- PT Digital Bertahan Indonesia,
- PT Mikro Kapital Indonesia,
- PT Pasar Dana Teknologi,
- PT Teknologi Finansial Asia.
- PT Artha Simo Indonesia,
- PT Empat Kali Indonesia,
- PT Indo Fintek Digital,
- PT Dana Aguna Nusantara,
PT Anantara Digital Indonesia,
- PT Perlu Fintech Indonesia,
- PT Digitron Solusi Indonesia,
- PT Jayindo Fintek Pratama,
- PT Satrio Jaya Persada,
- PT Teknologi Indonesia Sentosa.
- PT PAM Finansial Teknologi,
- PT Coco Digital Technology,
- PT Evian Teknologi Indonesia,
- PT Smart Karya Digital,
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera,
- PT Berkah Finteck Syariah,
- PT Pundiku Mitra Sejahtera,
- PT Serba Digital Teknologi,
- PT Solusi Bijak Indonesia.
Baca juga: 4 Cara Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Diketahui Pengguna Lain
Baca juga: 5 Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Online untuk Masyarakat Umum
- PT Prima Fintech Indonesia,
- PT Oke Ptop Indonesia,
- PT BBX Digital Teknologi,
- PT Alfa Fintech Indonesia,
- PT Kas Wagon Indonesia. (*/reb)