JAWABAN Gubernur Kepri Terkait Polemik Kasasi UMP 2021 yang Dituntut Buruh Batam
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menanggapi aksi damai yang dilakukan buruh di Taman Aspirasi, Batam Center sejak 30 Desember 2021 lalu.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Buruh di Kota Batam harus menghormati proses hukum mengenai kasasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, yang saat ini tengah berproses hukum di Mahkamah Agung (MA).
Demikian dikatakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad saat menanggapi aksi damai yang dilakukan buruh di Taman Aspirasi, Batam Center sejak tanggal 30 Desember lalu hingga saat ini.
"Kita minta rekan-rekan buruh untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MA saat ini. Kita tahu bahwa tuntutan mereka saat ini tengah dalam proses kasasi," ujar Ansar saat berada di Batam Center, Kamis (13/1/2022).
Diakuinya sudah dua kali disampaikan langsung ke perwakilan Aliansi Buruh, yang telah melakukan pertemuan dengan dirinya.
Menurutnya, angka UMK 2022 yang dituntut oleh pihak buruh Batam saat ini, sudah sesuai dengan hasil perhitungan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 36.
Selain itu, angka yang telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi, juga diterangkannya berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
"Apa yang saya tandatangani, adalah angka yang disetujui dan diajukan langsung oleh Pemko Batam," kata Ansar.
Selain itu, desakan buruh yang meminta Gubernur untuk melakukan perubahan angka UMK Batam saat ini, diakuinya melanggar Undang-Undang.
"Ada aturannya, Pemerintah Daerah dilarang untuk merubah sendiri angka tersebut. Ada hukumannya. Saat ini yang bisa dilakukan adalah menunggu hasil putusan MA. Setelah keluar, hal itu akan diteruskan ke seluruh perusahaan untuk segera dilaksanakan," paparnya.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Batam Tinggal Dua Orang dari Kecamatan Nongsa
Baca juga: Ikut Nikmati Hasil Korupsi Mantan Kepala Sekolah, Sejumlah Guru SMAN 1 Batam Kembalikan Rp 119 Juta
Besok Buruh Bakal Demo
Sejumlah serikat pekerja akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada 14 Januari 2022 mendatang.
Aksi ini akan menurunkan jumlah massa yang lebih besar. Adapun tujuannya, yakni, kantor Graha Kepri, Pemko Batam, DPRD kota Batam dan Dompak.
"Kita kembali turun ke jalan tanggal 14 Januari 2022," ujar Perwakilan FSPMI mewakili Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Batam, Ramon, Selasa (4/12/2022).
Dalam aksinya, pihaknya tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Yakni pakai wajib masker dan jaga jarak.
Semua buruh akan start melalui Taman Aspirasi Batam Center.
Taman Aspirasi ini sudah dibuat sebagai Posko Keprihatinan Upah.
Posko Keprihatinan Upah ini dijaga selama 24 jam.
Sejumlah pekerja dibagi menjadi 3 shift.
Mulai dari pagi, sore dan malam. Terdiri dari supervisor dan belasan anggotanya.
Posko ini sudah berlangsung selama 6 hari. Dan masih terus digelar sampai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bersedia kembali menemui sejumlah buruh dan menyepakati UMK 2022 mengalami kenaikan sebesar 5.2 persen.
Ramon mengatakan posko ini sebagai bentuk keprihatinan buruh dan perlawanan terhadap upah murah. Pihaknya juga berkonsolidasi bersama serikat buruh di Kota Batam untuk membicarakan perjuangan upah pasca di SK-kannya UMK tahun 2022 oleh Gubernur Kepri.
"Kami disini mengawal upah yang kemarin untuk 2021 Gubernur melakukan kasasi setelah putusan dari PTUN Tanjung Pinang dan PTTUN Medan. Memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka kita bentuklah posko ini," katanya.
Posko Dijaga 24 Jam
Sebelumnya diberitakan, serikat buruh di Kota Batam mendirikan posko keprihatinan upah di Taman Aspirasi Kota Batam, tepatnya di Jalan Engku Puteri Kecamatan Batam Kota.
Posko Keprihatinan Upah ini dijaga selama 24 jam.
Sejumlah pekerja dibagi menjadi 3 shift. Mulai dari pagi, sore dan malam. Terdiri dari supervisor dan belasan anggotanya.
Posko ini sudah berlangsung selama 6 hari.
Dan masih terus digelar sampai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bersedia kembali menemui sejumlah buruh dan menyepakati UMK 2022 mengalami kenaikan sebesar 5.2 persen.
Perwakilan FSPMI mewakili Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Batam, Ramon mengatakan posko ini sebagai bentuk keprihatinan buruh dan perlawanan terhadap upah murah.
Pihaknya juga berkonsolidasi bersama serikat buruh di Kota Batam untuk membicarakan perjuangan upah pasca di SK-kannya UMK tahun 2022 oleh Gubernur Kepri.
Lantas kenapa memilih Taman Aspirasi?
Karena taman ini milik publik dan jantung pusat kota Batam.
Pihaknya berharap pemerintah menemui mereka.
Adapun fasilitasnya toilet umum, dapur umum dan listrik.
"Kami disini mengawal upah yang kemarin untuk 2021 Gubernur melakukan kasasi setelah putusan dari PTUN Tanjung Pinang dan PTTUN Medan. Memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka kita bentuklah posko ini," katanya.
Ia berharap dengan adanya posko ini, buruh di kota Batam bisa melihat kondisi upah di Batam cukup memprihatinkan.
Lantaran kenaikannya masih menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 atau kenaikannya sebesar 0.85 persen atau Rp 35 ribu tak sebanding dengan kondisi ekonomi di Kota Batam.
"Misalnya, harga telur tadinya 10 butir Rp 15 ribu, sekarang Rp 20 ribu. Tadinya harga minyak goreng 2 kilo Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu, sekarang Rp 30 ribu. Hal ini sebenarnya sudah warning buat pemerintah bahwasanya kenaikan Rp 35 ribu itu tak sesuai lagi," papar Ramon.
Menurutnya tak mungkin pemerintah bercita-cita menaikkan pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 2.5 persen, tapi upahnya hanya mengalami kenaikan sebesar 0.85 persen. Oleh sebab itu, pihaknya masih mengajak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bermusyawarah.
"Inflasi 2022 yang perkiraannya 1.2 atau 1.3 persen tapi upahnya naik 0.85 persen. Ini tak seimbang," ujar Ramon.
Ia juga menuturkan di Indonesia ada 5 Guburnur yang tak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 itu.
Lantaran MK Omnibus Law ini berdampak kepada masyarakat, maka pihaknya meminta Gubernur untuk melakukan revisi.
Jika Gubernur tak juga merivisi, buruh tetap berjuang terus.
Kalau tak merevisi, 2024 mendatang pihaknya tak akan memilih pemerintah yang sama.
"Hanya bapak Gubernur yang bisa menghentikan kegiatan ini," tegasnya.
Ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan, yakni podcast dengan beberapa ketua aliansi.
Ke depan akan mengundang Direktur Bank Indonesia untuk melihat upah dari sektor ekonomi.
"Kita akan mengundang narasumber lainnya juga. Bahkan kita juga sudah berdialog dengan DPRD terkait dengan upah ini," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam