NATUNA TERKINI
DIDUGA Edarkan 80 Pil Berbahaya, Seorang Pria di Pulau Laut Natuna Ditangkap Polisi
Seorang pria diamankan Personel Polsek Pulau Laut Natuna karena diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya jika dikonsumsi oleh masayarakat.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria diamankan Personel Polsek Pulau Laut karena diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya karena tidak sesuai serta melebihi dari dosis yang dianjurkan.
Diketahui pria itu bernama Marzuk, asal Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna.
Ia ditangkap polisi setelah diketahui mengedarkan mengedarkan obat bernama Falcofen yang diperuntukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan dijual kepada khalayak masyarakat umum.
Kapolsek Pulau Laut, IPDA Andi Pakpahan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 pil yang sudah dalam kemasan bungkus serta uang Rp 50 ribu.
Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy menyampaikan bahwa pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan Laboratorium di Batam untuk obat-obatan tersebut.
Menurutnya, saat seseorang mengedarkan obat berbahaya secara ilegal, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan.
Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin.
Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti dikenakan UU Kesehatan.
Baca juga: JUMLAH Penumpang Kapal Pelni dari Batam Tujuan Belawan Sudah Normal
Baca juga: Sejak Diluncurkan, 6.464 Warga Batam Sudah Divaksin Booster
"Kalau dari ahli masuknya ke Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," ujar Kapolres Natuna kepada awak media, Sabtu (15/1/2022) pagi.
Dari sisi hukum, Kapolres Natuna menjelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum.
Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
"Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," kata Iwan.
Menurut Iwan, dampak dari obat tersebut, para pengguna yang mengkonsumsi hingga puluhan butir sekali minum akan mengalami efek seperti mabuk, fly, halusinasi, hingga euforia.
Untuk itu, Iwan memerintahkan kepada jajarannya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kapolsek hingga Bhabinkamtibmas berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan instansi lain memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya salah penggunaan obat-obatan bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum," katanya.
Untuk menghadirkan generasi muda demi pembangunan negara, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, terukur dan terarah sesuai peraturan yang berlaku.
"Hal semacam ini berpotensi berbahaya karena merusak mental kalangan generasi muda bangsa Indonesia," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google