BATAM TERKINI
BARU Berusia 15 Tahun, Warga Bengkong Batam Ini Sudah 7 Kali Mencuri Motor
Meski baru berusia 15 tahun, seorang remaja warga Bengkong mengaku telah 7 kali mencuri motor. Saat ini, pelaku diamankan Polisi.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja laki-laki berinisial Z ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Kamis (13/1/2022) malam, di rumahnya di kawasan Bengkong.
Pria 15 tahun tersebut diamankan lantaran telah melakukan aksi Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) di kawasan Bengkong Kolam, tepatnya di gang Palem, Nomor 05, RT 001/RW 008, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kamis (13/1/2022) pagi.
Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan yang masuk ke Polsek Bengkong.
Atas laporan tersebut personel Polsek Bengkong langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui masih di bawah umur itu.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil dari kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTv) di sekitar lokasi pencurian setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bengkong,” ujar Rio saat dihubungi via telepon seluler, Senin (17/1/2022).
Dikatakannya, berdasarkan keterangan pelaku, remaja tersebut telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Kota Batam dengan menggunakan satu unit gunting kain warna hitam.
Baca juga: WARGA Kampung Seraya Batam Usulkan 23 Program Prioritas Tahun 2023, Didominasi Proyek Fisik
Baca juga: BATAM Tambah Satu Kasus Positif Baru, Belum Terdeteksi Varian Omicron
“Pelaku Z sudah mencuri sebanyak 7 kali di beberapa TKP wilayah Batam. Barang-barang hasil curian dijual pelaku melalui media sosial. Ada juga jalur pribadi (japri) dengan transaksi cash on delivery (COD)," sebut Rio.
Pelaku mencuri motor menggunakan gunting untuk mencongkel kunci kontak sepeda motor incarannya. Selanjutnya gunting tersebut dibuang ke semak-semak di daerah Bengkong Asrama.
Sementara itu, Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor yang masih di bawah umur tersebut.
“Anggota kami berhasil menangkap pelaku Curanmor. Pelakunya masih di bawah umur. Pengakuan pelaku, motor curian di jual ke penadah bernama Muhammad Muslim (43) di wilayah Baloi Permai, Kecamatan Lubukbaja, Batam, dengan harga Rp630 ribu,” kata Bob.
Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua unit Yamaha Vega R, Yamaha Jupiter, dan Yamaha Mio dari tangan Muhammad Muslim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Z dijerat pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun kurungan.
Sedangkan pelaku Muhammad Muslim, dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam