INFO PENERBANGAN

Dokumen Wajib Disiapkan Penumpang Lion Air dan Garuda, Tiket Saja Tak Cukup untuk Syarat Penerbangan

Masyarakat yang bepergian naik pesawat wajib memiliki dokumen selain tiket dan tanda pengenal. Lalai membawa salah satu dokumen akan batal terbang

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Potret aktivitas Bandara Hang Nadim Batam, Provinsi Kepri, Rabu (5/1/2022). Dokumen Wajib Disiapkan Penumpang Lion Air dan Garuda, Tiket Saja Tak Cukup untuk Syarat Penerbangan 

TRIBUNBATAM.id - Tahun demi tahun telah berganti dan Covid-19 belum juga berhenti.

Dampaknya munculnya sejumlah aturan-aturan yang sebelumnya tak pernah ada.

Sejak kemunculan Covid-19 pada akhir 2019, sampai detik ini virus itu belum juga sirna.

Lebih parah, Covid-19 bermutasi dan membentuk varian-varian terbaru lebih berbahaya.

Untuk mengantisipasi maraknya korban corona, pemerintah melakukan berbagai upaya.

Salah satu upaya menanggulangi kasus Covid-19 dengan membuat aturan di berbagai sektor.

Salah satu yang terkena aturan itu adalah sektor transportasi udara, yakni pesawat terbang.

Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai

Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat? Ini Aturan Lengkap Perjalanan Udara Lion Air & Garuda Indonesia

Di mana, masyarakat yang ingin bepergian naik pesawat wajib memiliki dokumen lain selain tiket dan tanda pengenal.

Lalai melengkapi aturan, bisa-bisa Anda yang sudah membeli tiket gagal melakukan perjalanan udara.

Sebelum kejadian itu terjadi, sebaiknya teliti membaca aturan perjalana udara di masa pandemi.

Berikut ini dirangkum aturan perjalanan udara dengan pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia.

Syarat perjalanan udara dengan pesawat Lion Air

Dilansir dari situs resmi lionair.co.id, syarat penerbangan domestik ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.

Merujuk syarat penerbangan ini, tertulis di situs resmi Lion Air untuk periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved