INFO PENERBANGAN
Dokumen Wajib Disiapkan Penumpang Lion Air dan Garuda, Tiket Saja Tak Cukup untuk Syarat Penerbangan
Masyarakat yang bepergian naik pesawat wajib memiliki dokumen selain tiket dan tanda pengenal. Lalai membawa salah satu dokumen akan batal terbang
TRIBUNBATAM.id - Tahun demi tahun telah berganti dan Covid-19 belum juga berhenti.
Dampaknya munculnya sejumlah aturan-aturan yang sebelumnya tak pernah ada.
Sejak kemunculan Covid-19 pada akhir 2019, sampai detik ini virus itu belum juga sirna.
Lebih parah, Covid-19 bermutasi dan membentuk varian-varian terbaru lebih berbahaya.
Untuk mengantisipasi maraknya korban corona, pemerintah melakukan berbagai upaya.
Salah satu upaya menanggulangi kasus Covid-19 dengan membuat aturan di berbagai sektor.
Salah satu yang terkena aturan itu adalah sektor transportasi udara, yakni pesawat terbang.
Baca juga: Etika Naik Pesawat Terbang Wajib Diketahui Penumpang, yang Sering Bepergian Kadang Sering Lalai
Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat? Ini Aturan Lengkap Perjalanan Udara Lion Air & Garuda Indonesia
Di mana, masyarakat yang ingin bepergian naik pesawat wajib memiliki dokumen lain selain tiket dan tanda pengenal.
Lalai melengkapi aturan, bisa-bisa Anda yang sudah membeli tiket gagal melakukan perjalanan udara.
Sebelum kejadian itu terjadi, sebaiknya teliti membaca aturan perjalana udara di masa pandemi.
Berikut ini dirangkum aturan perjalanan udara dengan pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia.
Syarat perjalanan udara dengan pesawat Lion Air
Dilansir dari situs resmi lionair.co.id, syarat penerbangan domestik ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.
Merujuk syarat penerbangan ini, tertulis di situs resmi Lion Air untuk periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam)
- Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
- Bagi yang belum melakukan vaksinasi dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
- Anak-anak usia di bawah 12 tahun maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam)
Baca juga: Atta Halilintar Beber Kondisi Bandara saat Pulang dari Turki, Pesawat Berputar 5 Kali
Baca juga: Penumpang Citilink Iseng Buka Pintu Darurat, Ngaku Baru Pertama Kali Naik Pesawat
Syarat penerbangan antarkota di Pulau Jawa dan Bali
Syarat penerbangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali
- Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampek maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).
Syarat perjalanan udara dengan pesawat Garuda Indonesia
Dilansir dari laman resmi www.garuda-indonesia.com, persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional ini berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM, yaitu:
1. Penerbangan antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam
2. Penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
Baca juga: Syarat Pelaku Perjalanan Kapal Pelni Tujuan Kepri, Menyesuaikan SE Gubernur
Baca juga: ATURAN BARU! Karantina Pelaku Perjalanan dari Sejumlah Negara Diperpanjang Jadi 14 Hari
3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
5. Per 3 Desember 2021, terkait penumpang penerbangan internasional yang memiliki riwayat perjalanan (tinggal/mengunjungi) beberapa negara yang terjangkit varian Omicron (Afrika Selatan, Bostwana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho) pemerintah RI memberlakukan kebijakan sebagai berikut:
- Melarang WNA yang pernah tinggal/mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir masuk RI
- Bagi WNI yang pernah tinggal/mengunjungi negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 14x24 jam
- Bagi WNI/WNA dari negara lain selain yang disebutkan di atas, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (dosis lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, serta menjalani karantina selama 10x24 jam.
Baca juga: Virus Covid-19 Varian Omicron Alami Transmisi Lokal, Skrining Perjalanan Lokal Diperketat
Baca juga: 5 Cara Hemat Baterai Laptop saat Melakukan Perjalanan
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)