Sabtu, 18 April 2026

BINTAN TERKINI

BOBOL Sejumlah Rumah di Bintan Utara dan Gasak Harta Korbannya, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Satreskrim Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pria berinisial LS (43) yang tinggal di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Polisi Polres Bintan mengamankan LS di kediamannya yang berada di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Satreskrim Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pria berinisial LS (43) yang tinggal di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluksebong, Bintan.

Pria ini diamankan karana diduga melakukan pencurian di rumah warga bernama Fitri (25) di Perumahan Garden View, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluksebong.

Penangkapan pelaku berawal dari Laporan Polisi korban bernama Fitri pada 12 Desember 2021 lalu.

Korban melaporkan telah kehilangan uang tunai sebanyak Rp 7 juta, handphone, parfum dan jam tangan di kediamannya dengan nilai total Rp 9 juta.

Atas laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP dan menduga pelaku merupakan LS dari informasi yang didapatkan melalui warga dan korban

Pihak kepolisian pun langsung menuju kediaman tersangka dan mengamankan tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dan langsung dilakukan pengembangan. 

"Setelah dilakukan pengembangan dan intrograsi terhadap LS, LS pun mengakui perbuatannya," terangnya.

Setelah pelaku diamankan, pelaku mengaku melakukan pencurian bukan hanya terhadap satu korban.

Baca juga: Gubernur Kepri Sambut Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno di Bandara Hang Nadim Batam 

Baca juga: INI Alasan Pemkab Bintan Kucurkan Rp 5,1 Miliar dari APBD untuk Dibagikan ke Lansia

"Jadi bukan hanya fitri korbannya, ada saudari Defri dan Deva yang rumahnya turut dibobol pelaku LS ini,” ungkapnya.

Suharjono juga menjelaskan, untuk korban bernama Defri telah melaporkan kehilangan sebuah handphone senilai Rp 3 juta pada 27 November 2021 lalu.

Sementara korban Deva melaporkan kehilangan uang tunai Rp 1 juta dan sebuah handphone dengan total nilai Rp 3 juta.

"Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena himpitan ekonomi. Sehingga pelaku nekat membobol rumah warga yang masih satu lingkup desa dan kecamatan dengannya,” jelasnya.

Suharjono juga menambahkan, dari tangan pelaku juga ikut diamankan 10 unit handphone berbagai merk, 1 power bank, 1 jam tangan wanita, 1 botol parfum,1 KTP,dua buah softcase HP dan satu tas yang merupakan hasil kejahatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 65 KUHP tentang Perbuatan Berulang dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 7 tahun.

“Kami mengimbau kepada saat meninggalkan rumah dimohon untuk tetap waspada dan tutup rumah rapat-rapat, untuk mengantisipasi tindak kejahatan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved