Cara Mengurus dan Membuat Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syarat dan Rincian Biayanya

Pengurusan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat tanah sangatlah penting. Agar si pemilik mempunyai kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya.

Tribun Pontianak
Ilustrasi sertifikat tanah 

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

- Akta Jual Beli (AJB)

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Cara mengurus sertifikat tanah

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

Baca juga: Cara Buka Rekening Bank BCA secara Online, Cuma Butuh Ponsel dan Berkas Ini

Baca juga: DAFTAR Harga Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Jakarta, Medan, Surabaya dll, Hari Ini (21/1)

1. Mengunjungi Kantor BPN

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.

Setelah berada di kantor BPN, kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah.

Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen.

Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.

Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved