Cara Mengurus dan Membuat Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syarat dan Rincian Biayanya
Pengurusan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat tanah sangatlah penting. Agar si pemilik mempunyai kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya.
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.
Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.
Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat.
Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.
Baca juga: Cara Cek Reputasi Kredit BI Checking, Skor 5 Bisa Masuk Daftar Hitam Bank
Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK Online, Pastikan Riwayat Kredit Agar Lolos Pinjaman Bank
5. Biaya mengurus sertifikat tanah
Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.