Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Biayanya di Kantor Samsat
Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor sebenarnya tak sulit. Berikut dokumen dan rincian biaya yang harus disiapkan pemohon
TRIBUNBATAM.id - Membeli kendaraan bukan cuma bisa dilakukan si dealer resmi atau toko/gerai jual beli.
Pembelian kendaraan bisa dilakukan person to person atau melalui perorangan, jika ditemukan kesesuaian barang yang dibeli dengan harga yang ditawarkan.
Tetapi, membeli kendaraan second atau bekas tentu membutuhkan pembaharuan berkas.
Sebab, kendaraan yang dibeli masih atas nama pemilik pertama, dan bukan pemilik baru.
Nah, jika Anda membeli kendaraan bekas dan ingin mengganti identitas kepemilikan bisa mengajukan balik nama.
Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor sebenarnya tak sulit.
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Kepri Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Bebas Biaya Balik Nama
Baca juga: Segera ke Samsat Batuaji! Belum Balik Nama STNK Tetap Bisa Bayar Pajak, Ini Syaratnya
Berikut ini biaya dan cara mengurus balik nama motor yang bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Sejumlah dokumen yang harus Anda siapkan adalah:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Setelah semua dokumen lengkap, Anda tentu juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.
Besaran biaya balik nama motor tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Daftar Wilayah Memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022, Sumbar Bebaskan BBNKB
Baca juga: Jasa Raharja Kepri Gandeng BP2RD Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan di Batam
