Senin, 27 April 2026

INFO PERJALANAN

SYARAT Naik Pesawat Terbaru 2022 Berdasarkan SE Satgas Covid-19

Persyaratan naik pesawat tahun 2022 terus diperbarui, mengingat penyebaran Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Sebelumnya pemerintah menerapkan aturan

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang yang tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Foto: Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Persyaratan naik pesawat tahun 2022 terus diperbarui, mengingat penyebaran Covid-19 yang tak kunjung berakhir.  

Sebelumnya pemerintah menerapkan aturan untuk perjalanan pesawat selama liburan natal dan tahun baru (Nataru). 

Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan terkait perjalanan memakai transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Selama masa Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), muncul aturan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Surat Edaran (SE) No. 111 Tahun 2021, mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara, sedangkan aturan perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021. 

Syarat naik pesawat terbaru 2022

Mengutip dari dephub.go.id, syarat naik pesawat 2022 berdasarkan SE mengatur perjalanan orang untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal ini berguna untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Akhir Pekan 16 Trip Kapal ke Batam, Cek Jadwal Pelayaran di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Sabtu (22/1)

Baca juga: Cara Beli Tiket Pesawat di Shopee, Bisa Bayar di Minimarket hingga Transfer Bank

Berikut persyaratan naik pesawat terbaru 2022: 

- Penumpang perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini untuk persyaratan perjalanan penumpang

- Penumpang yang memakai transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksin untuk dosis lengkap.

- Selain itu membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen berlaku 1x24 jam sebelum berangkat. Ada pengecualian untuk penumpang yang berada di daerah perbatasan.

- Mobilitas akan dibatasi sementara, untuk penumpang diatas 17 tahun yang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap.

- Penumpang berusia dibawah 12 tahun, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR Test, kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat. Persyaratan ini dilakukan tanpa perlu menunjukkan kartu vaksin.

- Penumpang yang memiliki gejala Covid-19, namun di surat keterangan RT PCR tes atau tes rapid antigen negatif, maka penumpang diwajibkan mengikuti karantina mandiri dan tes RT PCR. Selain itu penumpang juga harus menunggu sampai hasil pemeriksaan selesai.

Baca juga:  JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan Sekupang Batam ke TjBatu, Buton, Dumai dll pada Hari Ini (22/1)

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Penumpang Maskapai Lion Air Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Penumpang diharapkan berhati-hati selama perjalanan menggunakan transportasi pribadi dan umum.

Untuk anda yang ingin bepergian jauh, pastikan membawa alat kebersihan seperti hand sanitizer dan masker.

Selain itu, penumpang diharapkan sudah melakukan vaksin dosis pertama dan mengurangi kerumunan, untuk mencegah Covid-19.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved