Syarat Turis Singapura Masuk Batam-Bintan Hari Pertama Travel Bubble Berdasarkan SE No 3 Tahun 2022
Kabar baik datang untuk wilayah Kepri, khususnya Batam dan Bintan. Khusus dua kawasan ini turis asing dari Singapura bisa masuk dengan travel bubble
TRIBUNBATAM.id - Kabar baik datang untuk wilayah Kepri, khususnya Batam dan Bintan.
Khusus dua kawasan ini, turis asing dari Singapura sudah bisa masuk dengan penerapan travel bubble.
Aturan ini dimulai hari ini, Senin (24/1/2022), dan langsung diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi turis asing saat berkunjung di Batam dan Bintan.
Persyaratan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam dan Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.
Nantinya, turis asing hanya bisa masuk Batam melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura, dan menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam.
Baca juga: LAGOI dan Nongsa Jadi Area Travel Bubble, Wisatawan Lokal Masih Bisa Masuk?
Baca juga: Batams Nongsapura Port is Assessed to be Ready for a Travel Bubble
Adapun wisatawan dari Singapura yang masuk ke Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, dan tinggal di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.
"Travel bubble di Batam Bintan diterbitkan SE Satgas tentang protokol kesehatan, di mana pintu masuk PPLN untuk travel bubble adalah Nongsapura di Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani di Bintan," bebernya.
Selain itu, wisatawan sudah mendapat vaksin dosis lengkap (dua dosis) minimal 14 hari sebelum berangkat, menunjukkan tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, registrasi e-HAC, serta menunjukkan visa kunjungan.
"Punya visa kecuali WNA Singapura bagian dari ASEAN, harus terus dimonitor dan punya kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dollar Singapura, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Bluepass," jelas Airlangga.
Di sisi lain, pengelola kawasan pariwisata wajib membentuk Satgas Covid-19 yang Surat Edaran (SE) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) sudah dipersiapkan.
"Kemudian pengelola hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi CHSE ini dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 di kawasan," tandas Airlangga.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Uji Coba Travel Bubble Diumumkan 24 Januari 2022
Baca juga: KAPAN Travel Bubble di Kepri Resmi Dibuka? Ini Jawaban Menparekraf Sandiaga Uno
Ia mengatakan, opsi ini diambil pemerintah untuk mendorong kegiatan pariwisata di dua wilayah tersebut.
"Pemerintah mendorong travel bubble antara Batam, Bintan dengan Singapura untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam dan Bintan," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (24/1/2022).
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)