LINGGA TERKINI
Tergiur Kalung Emas yang Dipakai Balita, Wanita di Lingga Ini Berakhir di Penjara
RMP, wanita asal Lingga ini mengaku mengambil kalung emas yang dipakai seorang balita di Pasar Lama Dabo karena sedang kesulitan ekonomi
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kejahatan terjadi karena ada kesempatan.
Mungkin kata-kata ini cocok untuk RMP, wanita asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Dia mengambil kalung emas yang dikenakan seorang anak perempuan, ketika berada di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, pada Senin (17/1/2022) lalu.
Aksinya itu dilakukan sekira pukul 10.30 WIB, saat dia melihat anak perempuan berusia 3 tahun itu sedang sendirian di motor.
Sebelum kejadian, korban bersama ibunya membeli kebutuhan dapur di toko yang berada pasar tersebut.
"Tapi anak pelapor ini tidak ikut masuk ke toko, sehingga korban ini duduk sendiri di motor.
Pelaku juga saat itu membeli kebutuhan dapur. Namun setelah keluar dari agen toko, dia melihat anak tersebut sendiri mengenakan kalung emas," kata Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Rustam Effendi Silaban kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (26/1/2022).
Melihat kesempatan itu, wanita 35 tahun ini langsung mengendarai motor miliknya dan melepaskan kalung yang berada di leher anak tersebut, dengan cara diputus.
Baca juga: PAD Lingga Meroket Jadi Rp 62,9 Miliar, Naik Hampir Rp 10 Miliar Dibanding Target
Baca juga: Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Per Liter di Swalayan Lingga Ludes dalam Sehari
"Tidak ada luka pada anaknya, karena pelaku memutuskan kalung dengan kedua tangannya," katanya.
Si ibu baru menyadari kalung anaknya hilang pada Selasa (18/1/2022) besoknya.
"Kemudian dia mengecek ke toko dan melihat CCTV, sehingga langsung melaporkannya," jelas Rustam.
Sementara itu dari pengakuan RMP kepada polisi, dia melakukan pencurian itu karena sedang dalam kesulitan ekonomi.
"Dia berbuat saat melihat kalung emas itu, jadi timbul niat untuk mengambil, dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Polisi menyebut RMP baru kali ini melakukan aksi pencurian.
Akibat perbuatannya, RMP dikenakan Pasal 362 KHUP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor merek Honda Karisma warna hitam BP 5839 LA, 1 lembar STNK motor, kalung emas seberat 2 gram, satu helai daster berwarna merah bunga-bunga, satu helai jilbab warna kuning dan satu jacket warna hitam. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google