PERBANKAN

Cara Hilangkan Blacklist BI agar Lolos Pengajuan Kredit, Simak Cek BI Checking atau SLIK Online

Buruknya BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK karena ada cicilan tak terbayar bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit

Tribunnews
Ilustrasi aplikasi pinjaman - Cara Hilangkan Blacklist BI agar Lolos Pengajuan Kredit, Simak Cek BI Checking atau SLIK Online 

TRIBUNBATAM.id - Buruknya BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK karena adanya cicilan tak terbayarkan atau tertunggak, bisa mengganggu ketika seseorang ingin mengajukan kredit.

Namun, BI checking (SLIK) dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut.

Pertama, calon debitur bisa segera melunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak.

Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, silakan pantau kembali BI checking (SLIK).

Lembaga keuangan akan memperbarui data pada SLIK pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.

Nantinya, bila data belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, Anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit segera melakukan pembaruan data.

Selain itu, Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.

Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin

Baca juga: SYARAT Mengajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BRI 2022, Tanpa Agunan Limit Kredit Rp 100 Juta

Skor Kredit Debitur

Riwayat kredit debitur biasa diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5, dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.

Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1

Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.

Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2

Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.

Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3

Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga 4 bulan.

Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4

Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.

Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5

Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.

Baca juga: Butuh Tambahan Modal? Cek Cara Mengajukan Pinjaman KUR BNI 2022 bagi Usaha Kecil Menengah

Baca juga: DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

Cara Mengecek BI Checking atau SLIK Online

- Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi

- Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan

- Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian

- Kemudian isi formulir dan nomor antrean

- Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan

- Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK

- Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean

- Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan

- Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.

Baca juga: Plafon Pinjaman Rp100 Juta, Ini Syarat dan Cara Ajukan Modal Usaha KUR BRI 2022 Melalui Online

Baca juga: Pengguna Tokopedia Bisa Mengajukan Pinjaman Dana Instan, Cek Cara dan Syaratnya

Cara Mengecek BI Checking atau SLIK Offlline atau ke Kantor OJK

Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.

Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.

Berikut prosedur cara melihat BI checking di Kantor OJK:

- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.

- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Baca juga: Modal Kurang Usaha Lancar, CEK Cara Dapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI via Online Periode 2022

Baca juga: Cara Membeli Barang secara Kredit di Akulaku, Cukup Siapkan Ponsel dan KTP

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved