Polisi Grebek Lagi Kantor Pinjol Ilegal, Ternyata Managernya Seorang WNA Asal China

Penggerebekan itu dilakukan di lokasi yang sama seperti yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Bertempat di Ruko Pallad

Editor: Eko Setiawan
Dok. Polda Metro Jaya
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kantor Pinjaman online ilegal kembali di grebek oleh pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang warga negara asing asal China.

Diketahui, dia merupakan manager di prusahaan peminjaman online ilegal ini.

Polres Metro Jakarta Utara kembali menggerebek sebuah kantor fintech ilegal yang menyediakan pinjaman online di PIK 2.

Penggerebekan itu dilakukan di lokasi yang sama seperti yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Bertempat di Ruko Palladium Blok H 15, Penjaringan, Jakarta Utara, penggerebekan itu dilakukan kemarin malam.

Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin

Ada 27 orang yang diamankan terdiri dari karyawan dan seorang manager.

"Betul, kemarin malam. Kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi wartawan, Jumat (28/1/2022).

Dwi menerangkan, manajer itu merupakan seorang warga negara China.

Ia bertugas mengawasi karyawan saat  bekerja di perusahaan pinjol ilegal itu.

"Ada WN China. Ia manajernya di situ. Bukan pemodal, bertugas yang ngawasin karyawannya," terang dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perusahaan pinjol itu mengelola 4 aplikasi pinjaman online. Sementara jumlah pinjaman yang ditawarkan berkisar Rp 1,2 juta dan paling banyak Rp 2,5 juta.

Pihaknya hingga kini masih menggali terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum pada saat proses penagihan.

"Karena ini masih diteliti lebih dalam, kita masih dalami apakah ada pemaksaan dalam membayar tagihan. Selain itu apakah memakai bahasa-bahasa kasar oleh karyawan yang diamankan. Jadi modus pengancaman itu akan kita dalami lagi," terang dia.

Untuk memastikan status pinjol itu, Dwi bakal berkonsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menemukan legalitas daripada empat aplikasi pinjaman online.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Kita juga koordinasi sama OJK juga apakah 4 aplikasi itu ilegal atau tidak," tutup  Dwi. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang WN China Jabat Manajer Pengawasan Ikut Diringkus Saat Penggerebekan Pinjol di Penjaringan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved