Narkoba di Ibu Kota Kepri, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Barang Bukti 10,5 Kg Ganja
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang terkait tindak pidana narkotika jenis ganja. Seorang pelaku ditangkap di Bintan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang terkait tindak pidana narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang diamankan sekitar 10,5 kilogram.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Pelaku pertama diamankan di kawasan Dompak, Tanjungpinang, dan kedua di Telok Sebong, Bintan," sebutnya, Jumat (28/1/2022).
Fernando menyampaikan, hasil pengungkapan ini masih dalam pengembangan oleh Polda Kepri.
"Karena ada dua wilayah. Pertama di Bintan dan Tanjungpinang, jadi dikirimkan ke Polda Kepri. Untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke Polda saja ya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, awal pengungkapan saat polisi mengamankan seorang pelaku di kawasan Dompak, Tanjungpinang.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 10,5 kilogram.
Baca juga: Baru Bebas Dari Penjara, Mantan PNS Batam Dibekuk Polisi Gegara Narkoba
Baca juga: 10 Hari di Tahanan, Musisi Ardhito Pramono Telah Ciptakan 3 Lagu: Kreatif Tanpa Narkoba
Lalu polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang lagi di Telok Sebong (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
