Narkoba di Ibu Kota Kepri, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Barang Bukti 10,5 Kg Ganja

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang terkait tindak pidana narkotika jenis ganja. Seorang pelaku ditangkap di Bintan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Narkoba di Ibu Kota Kepri, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Barang Bukti 10,5 Kg Ganja. Foto Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang terkait tindak pidana narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang diamankan sekitar 10,5 kilogram.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Pelaku pertama diamankan di kawasan Dompak, Tanjungpinang, dan kedua di Telok Sebong, Bintan," sebutnya, Jumat (28/1/2022).

Fernando menyampaikan, hasil pengungkapan ini masih dalam pengembangan oleh Polda Kepri.

"Karena ada dua wilayah. Pertama di Bintan dan Tanjungpinang, jadi dikirimkan ke Polda Kepri. Untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke Polda saja ya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, awal pengungkapan saat polisi mengamankan seorang pelaku di kawasan Dompak, Tanjungpinang.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 10,5 kilogram.

Baca juga: Baru Bebas Dari Penjara, Mantan PNS Batam Dibekuk Polisi Gegara Narkoba

Baca juga: 10 Hari di Tahanan, Musisi Ardhito Pramono Telah Ciptakan 3 Lagu: Kreatif Tanpa Narkoba

Lalu polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang lagi di Telok Sebong (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved