INFO PENERBANGAN
UPDATE Syarat Naik Pesawat Terbang Akhir Januari 2022 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan/tracing untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
TRIBUNBATAM.id - Pandemi Covid-19 masih terus muncul dengan varian terbarunya bernama Omicron.
Berbagai aturan dan sistem kehidupan baru muncul dampak tak kunjung selesainya pandemi corona.
Aturan baru seakan hadir, nyaris di semua aktivitas masyarakat, salah satunya saat melakukan perjalanan.
Salah satunya adalah saat melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang di masa pandemi Covid-19.
Beleid tentang penerbangan di masa pandemi itu juga bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Sebagai informasi, PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dilansir dari pedulilindungi.id, partisipasi masyarakat diharapkan untuk membagikan data lokasi saat bepergian, agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Pengguna akan mendapat notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata ada orang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air dan Garuda Indonesia Periode Januari 2022
Baca juga: JADWAL Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Keberangkatan Minggu (30/1)
Hal itu dikarenakan PeduliLindungi akan menampilkan sertifikat vaksin secara digital, sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang, kapal laut maupun kereta api.
Sementara itu, dalam aplikasi juga terdapat beberapa tips atau cara, jika seseorang ingin berpergian.
Berikut ini adalah informasi umum perjalanan udara yang dipaparkan dalam aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
1. Penerbangan Domestik
Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022, untuk melakukan perjalanan domestik, wajib menyiapkan:
- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.
- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.