SELEB TERKIMI

Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Berikut Profilnya

Artis sinetron Randa Septian diamankan polisi terkait kasua narkoba, tak hanya sendiri namun bersama tiga rekannya yang lain. berikut profil Randa.

Istimewa
Randa Septian diamankan polisi terkait kasus narkoba 

TRIBUNBATAM.id - Artis Sinetron Randa Septian diamankan pihak yang berwajib terkait narkoba.

Randa Septian ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, Bali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barak buktinya ganja dan sejumlah alat hisap, bong.

Tak hanya sendiri, Rand Septian ditangkap bersama tiga rekannya.

Satu diantaranya adalah selebgram, Zainnau Sundus (29).

Dua diantaranya yaitu Arthur Augoest (31), dan rekan Sundus, Rio (30).

Baca juga: 10 Hari di Tahanan, Musisi Ardhito Pramono Telah Ciptakan 3 Lagu: Kreatif Tanpa Narkoba

Ditemukan sabu-sabu atas penangkapan selebgram dan rekannya itu.

Hal ini dikatakan oleh Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Sutriono saat didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Sukadi, Senin (31/1/2022).

"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," jelas Sutriono.

Kemudian terkait penangkapan Randa Septian berdasarkan rilis mengenai kasus narkoba di wilayah Denpasar yang digelar Satresnarkoba Polresta Denpasar di lobi depan Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

Kronologi Penangkapan Randa Septian

 Dikutip dari Kompas TV, penangkapan terhadap Randa Septian bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di hotel di kawasan Jalan Raya Kuta Nomor 8, Badung pada 7 Januari 2022.

Lalu pada pukul 20.00 WITA, polisi bergerah mendatangi lokasi sesuai dengan laporan dan menemukan keberadaan tersangka yang tampak mencurigakan.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP," jelas Sutriono, Senin (31/1/2022).

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved