Kamis, 4 Juni 2026

TRIBUN PODCAST

Penerapan K3 di Kepri saat Era Digitalisasi

Kecelakaan kerja sangat merugikan baik bagi perusahaan maupun pekerja. Lalu, bagaimanakah penerapan budaya K3 di Kepri saat ini?

Tayang:
ISTIMEWA
Dua narasumber Tribun Batam yakni Bukti Rantau St MM, pengawas ketenaga kerjaan Ahli madya sekaligus Ketua DPD APKI Kepri dan Febrian Hermawan SKM (K3) Ketua Umum DPC A2K3 Kepri Praktisi K2 Leadership Coach dan trainer. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan kerja yang terjadi di Provinsi Kepri diklaim menyebabkan hilangnya 71 juta jam produktif dan kerugian laba sebesar Rp 340 miliar.

Hal ini terjadi karena perusahaan kurang memahami pentingnya pemahaman, bahkan penerapan K3 di perusahaan yang ada di Kepri.

Untuk membahas hal tersebut TRIBUNBATAM.id mengundang sejumlah narasumber berkompeten dalam acara Tripod, yang dipandu Host Tribun Agus Tri Harsanto bersama dua narasumber membahas penerapan budaya K3 pada setiap kegiatan usaha guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi.

Dua narasumber TRIBUNBATAM.id yakni Bukti Rantau St MM, pengawas ketenaga kerjaan Ahli Madya sekaligus Ketua DPD APKI Kepri, dan Febrian Hermawan SKM (K3) Ketua Umum DPC A2K3 Kepri Praktisi K2 Leadership Coach dan trainer.

Pembahasan dengan topik penerapan budaya K3 pada setiap kegiatan usaha guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi, juga bersampena dengan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Mengenai penerapan K3 di Provinsi Kepri, berikut kutipan wawancara TRIBUNBATAM.id, bersama pengawas K3 di Kepri dan praktisi K3 di Kepri.

Tribun : Bersampena dengan bulan K3 nasional seperti yang dicanangkan pemerintah pusat, sejauh mana penerapan K3 di Kepri, mulai kebijakan dan juga pengawasan?

Bukti Rantau : Mengenai pencanangan bulan K3 nasional di Provinsi Kepri, dilaksanakan mulai dari 12 Januari dan puncaknya nanti pada 12 Februari.

Bulan K3 Nasional ini merupakan kegiatan tahunan yang diatur dalam undang-undang ketenaga kerjaan pasal 170. 

Mengenai penerapan K3 di Kepri, berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, karena Provinsi Kepri sangat unik dan berbeda dengan daerah lainnya, seperti DKI Jakarta yang dari segi wilayah mereka berada di satu wilayah.

Sementara Kepri sendiri terdiri dari Kepulauan, di mana saat ini kawasan industri yang ada di Kepri berada di Batam, Bintan dan Karimun, atau sering disebut dengan BBK.

Febrian : Saya tambahkan sedikit mengenai uniknya di Kepri ini, di mana industri di Kepri ini terdiri dari berbagai macam bidang, contoh industri Perkapalan atau galangan kapal ada manufacturing dan ada pabrikasi.

Jadi dengan demikian penerapan K3 itu tidak bisa dipukul rata.

Selain wilayah yang terpisah, informasi mengenai kejadian kecelakaan juga sedikit lambat.

Namun meski wilayah di Kepri dipisahkan pulau-pulau, sesuai topik kita hari ini, penerapan K3 di era digitalisasi jadi informasi mengenai kecelakaan bisa lebih cepat. Karena hampir semua masyarakat sudah memiliki android.

Bukti Rantau : Penerapan K3 itu itu, sebenarnya tidak bisa ditawar. Karena jika kesalahan semakin sering dilakukan, maka hal itu akan menjadi hal biasa.

Tribun : Setiap perusahaan sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Nah yang menjadi pertanyaan dimana kesulitan dari pekerja dalam melaksanakan aturan yang ada?

Febrian : Sebenarnya betul semua perusahaan sudah memiliki aturan, namun di lapangan para pengusaha tidak memiliki Komitmen dalam menerapkan SOP yang ada.

Bukti Rantau : Sama hal dengan kebiasaan yang sebenarnya salah, tetapi semakin sering dilakukan maka hal itu akan menjadi biasa dan dianggap tidak jadi masalah.

Tribun : Kalau dibuat skala K3 di Kepri, Kepri ini skalanya berapa?

Bukti Rantau : Kalau skala K3,  untuk Provinsi Kepri tidak bisa terapkan secara merata karena di Kepri ini, terdiri dari berbagai macam perusahaan, contoh skala K3 untuk Galangan kapal dan manufacturing itu berbeda.

Begitu juga dengan skala pabrikasi, bahkan di Kepri ada migas, dan migas ini skala K3 nya sangat tinggi. Jadi hal ini tidak bisa disamakan.

Febrian : Skala K3 tiga tersebut secara spesifik tidak bisa diterapkan secara merata, karena standar untuk perusahaan pabrikasi dengan standar perusahaan manufacturing itu berbeda. Begitu juga dengan perusahaan perkapalan atau galangan kapal.

Tribun : Jika terjadi kecelakaan kerja di dalam perusahaan apa saja huum yang diterima perusahaan?

Bukti Rantau : Berbicara mengenai sanksi yang akan diterima oleh pemberi pekerja hal akan berhubungan dengan pihak kepolisian, di mana jika terjadi kecelakaan kerja dan pekerja mengalami cidera atau luka, bahkan sampai meninggal dunia.

Maka pidananya akan diambil oleh pihak kepolisian.

Contoh jka terjadi luka berat sampai dengan meninggal dunia, maka perusahaan melanggar pasal 359 KUHP yang mengakibatkan pekerja mengalami luka berat, sementara jika pekerja meninggal dunia maka perusahaan melanggar pasal 360 KUHP.

Dalam hal kecelakaan kerja, maka hal ini sangat jelas pasti terjadi karena adanya kelalaian.

Contoh setiap pekerjaan itu ada pemberi kerja, ada pengawas. Nah selama melakukan pekerjaan apakah dilakukan pengawasan.

Febrian : Selain sanksi pidana ada juga sanksi moral, sanksi legal dan finansial. Maksudnya sanksi moral di mana tak ada seorangpun yang menginginkan keluarganya yang berangkat bekerja dengan sehat dan pulang menjadi sakit.

Contoh apakah pemberi pekerja berani mengatakan kepada keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan, dimana korban sudah diperingatkan tetapi membandal.

Nah ini sanksi moral bagi pemberi kerja.

Sementara sanksi legal bagi pemberi kerja di mana dengan adanya kejadian di dalam perusahaan, akan berhadapan dengan pemerintah, pihak kepolisian dan lainnya.

Yang terakhir yakni sanksi finansial, dimana pemberi pekerjaan akan mencari pengganti pekerja yang mengalami kecelakaan dan membayar semua biaya yang timbul akibat kejadian tersebut. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved