Selasa, 9 Juni 2026

APLIKASI

Tak Hanya Menggunakan IMEI, Cara Melacak HP Hilang Bisa Gunakan Aplikasi Ini

Ketika mengalami kehilangan atau pencurian hp, pengguna dapat mendatangi operator ponsel untuk memblokir aktivitas hp yang hilang dengan memberikan no

Tayang:
()
Ilustrasi smartphone Android 

TRIBUNBATAM.id - Perkembangan teknologi membuat Hp atau ponsel tak hanya berguna sebagai alat untuk menelepon atau berkirim pesan. 

Hp pada masa kini mampu menjadi alat untuk bekerja hingga melakukan berbagai macam transaksi. 

Pengguna umumnya menyimpan data-data pribadi seperti identitas, kontak-kontak penting, hingga bukti-bukti pembayaran di dalam smartphone-nya. 

Oleh karenanya, ketika HP hilang, tertinggal, atau dicuri pengguna seringkali akan kebingungan dan panik.

Lantas, apakah HP yang hilang atau dicuri dapat dilacak? 

Pengguna yang kehilangan gawainya dapat memanfaatkan nomor IMEI untuk membantu pelacakan gawai yang hilang. 

Baca juga: Cara Mengamankan Akun Whatsapp Milikmu Ketika HP Hilang, Ikuti Langkah Ini

Baca juga: Tak Perlu Buka Aplikasi, Begini Cara Mudah Melacak HP Hilang Menggunakan Gmail

IMEI atau International Mobile Equipment Identity, merupakan nomor unik yang terdiri dari 14 hingga 16 digit nomor. 

Biasanya nomor IMEI tertera pada bagian belakang ponsel atau di kardus HP bagian luar.

Ketika mengalami kehilangan atau pencurian hp, pengguna dapat mendatangi operator ponsel untuk memblokir aktivitas hp yang hilang dengan memberikan nomor IMEI gawai tersebut. 

Selain itu, pengguna juga dapat melaporkan kehilangan HP ke kepolisian.

Nomor IMEI yang disertakan dalam pelaporan akan digunakan pihak kepolisian untuk melacak gawai yang hilang. 

Hingga saat ini, pengguna belum bisa melacak gawai yang hilang atau dicuri secara pribadi dengan menggunakan nomor IMEI.

Pemblokiran atau pelacakan gawai menggunakan IMEI hanya bisa dilakukan pihak operator ponsel atau kepolisian saja. 

Hati-hati pada hoaks yang menyebutkan, gawai dapat dilacak dengan mengirimkan email ke alamat tertentu. 

Dilansir dari Kominfo, hal tersebut adalah praktik phishing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved