PUBLIC SERVICE

Cara Praktis Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia, Tidak Perlu Lagi ke Samsat

Masyarakat juga bisa membayar pajak motor secara online lewat marketplace Tokopedia yang menyediakan layanan e-Samsat.

TOKOPEDIA
CARA DAN TIPS - Cara membayar pajak motor dan mobil secara online. FOTO: TOKOPEDIA 

TRIBUNBATAM.id - Membayar pajak motor atau mobil sudah menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan. 

Pembayaran pajak sebaiknya tepat waktu agar tidak dikenakan denda.

Ada banyak cara untuk membayar pajak kendaraan baik motor maupun mobil.

Bisa membayar secara offline melalui Samsat keliling atau datang ke kantor Samsat ataupun secara online.

Pembayaran pajak motor atau mobil secara online bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri.

Baca juga: Cara Menghapus Riwayat Blacklist BI Checking (SLIK) agar Lolos Pinjaman atau Kredit Bank

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online 2022, Siapkan Dokumen Berikut

Namun, masyarakat juga bisa membayar pajak motor secara online lewat marketplace Tokopedia yang menyediakan layanan e-Samsat.

Namun, perlu diketahui bahwa pembayaran pajak kendaraan lewat layanan e-Samsat Tokopedia agak berbeda di beberapa daerah.

Di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, pembayaran bisa langsung dilakukan lewat e-Samsat Tokopedia.

Sementara itu, untuk beberapa wilayah, seperti Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, pemilik kendaraan harus mendapatkan kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak via Tokopedia.

Untuk mendapatkan kode bayar, pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format: esamsat [spasi] no.rangka [spasi] NIK/KTP atau dengan mengunduh aplikasi e-Samsat masing-masing kota.

Lantas bagaimana cara membayar pajak motor online melalui Tokopedia?

Berikut ini caranya:

- Unduh aplikasi Tokopedia di Play Store atau App Store

- Daftar atau log in ke akun Anda

- Pilih menu “Top-Up & Tagihan” Scroll ke bawah pilih “Layanan Pemerintah Klik “E-samsat”

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved