Mutasi Susulan di Pemkab Bintan, Eks Camat Mantang Siti Zaina Dimutasi ke Disdukcapil

Kepala BKPSDM Bintan Irma Annisa sebut, nama pejabat yang dimutasi Kamis (3/2) ini pengusulannya berbarengan dengan pelantikan 174 pejabat, Desember

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Mutasi Susulan di Pemkab Bintan, Eks Camat Mantang Siti Zaina Dimutasi ke Disdukcapil. Foto Kepala BKPSDM Bintan, Irma Annisa 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali melakukan pergantian jabatan atau mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bintan, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Dalam mutasi tersebut, Camat Mantang Siti Zaina dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan.

Selain Camat Mantang, ada 5 pejabat lain yang ikut dimutasi dalam mutasi susulan pada Kamis lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa menuturkan, perihal sejumlah mutasi susulan yang dilakukan Pemkab Bintan, sudah dalam proses pengisian jabatan yang sangat panjang.

"Jadi ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar pengisian jabatan (mutasi) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya, Jumat (4/2/2022).

Lanjutnya, usulan mutasi dalam rangka pengisian jabatan yang kosong di Bintan sudah melalui proses verifikasi dari Pemprov Kepri dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Proses mutasinya bertahap dan sangat panjang, dan kami sudah berbulan-bulan menunggu," terangnya.

Irma menjelaskan, mutasi Camat Mantang Siti Zaina dan 5 pejabat lainnya itu merupakan mutasi susulan yang pengusulannya berbarengan dengan pelantikan 174 pejabat pada 21 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Tahun 2022, Pemkab Bintan Bakal Rehabilitasi Dermaga Desa Kelong, Ini Kata Kadishub

Baca juga: Cerita Sayet Warga Pulau Bintan Raup Cuan Puluhan Juta Rupiah dari Daun Seledri

Irma menambahkan, untuk mutasi ke bagian OPD Disdukcapil Bintan merupakan rekomendasi dari Kemendagri yang diterima BKPSDM Bintan.

"Jadi karena di Disdukcapil Bintan itu banyak kekosongan, makanya segera dilakukan pelantikan," jelasnya.

Ia melanjutkan, dalam aturan hukum kepegawaian, tidak ada yang namanya eselon melainkan tingkatan jabatan pejabat.

Seperti Jabatan Tinggi Pratama (JTP) setara dengan eselon II, jabatan administrator setara eselon III, jabatan pengawas setara eselon IV dan jabatan pelaksana setara staff.

"Jadi mutasi itu merupakan hal biasa seperti di TNI dan Polri. Kalau terkait jabatan bukan hak yang melekat bagi PNS, melainkan merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan untuk dikerjakan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved