Rabu, 8 April 2026

Sempat Ditahan Bareskrim Polri, 2 Pengusaha Kapal Akhirnya Dibebaskan

RNB dan FT dibebaskan oleh penyidik Bareskrim Polri Mereka resmi dibebaskan oleh penyidik Bareskrim pada 29 Januari 2022 lalu karena polisi tidak bisa

Editor: Eko Setiawan
istimewa
Indra Raharja dan Togu Simanjuntak memperlihatkan bukti kalau RNB dan FT sudah resmi dibebaskan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua pengusaha kapal yang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri akhirnya lepas demi hukum. Mereka resmi dibebaskan oleh penyidik Bareskrim pada 29 Januari 2022 lalu.

Diketahui, sebelumnya pengusaha kapal berinisial RNB dan FT ini ditahan Bareskrim Polri Pada Rabu 1 Desember 2021 lalu terkait kasus pemalsuan dokumen kapal MV Seniha yang disangkakan kepada mereka.

Indra Raharja kuasa hukum FT saat Konfrensi Pers di Batam mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tidak bisa menunjukan dua alat bukti kepada kejaksaan sampai 60 hari masa penahanannya habis.  

"Kasus yang disangkakan kepada klien kami tidak cukup bukti. Dimana proses penyidikannya beleum selesai, namun waktu penahanan 60 hari sudah selesai, maka klien kami (tersangka) dikeluarkan demi hukum," sebut Indra, Minggu (6/2/2022) siang.

RNB dan FT resmi dikeluarkan dari rumah tahanan negara Bareskrim Polri, pada Sabtu 29 Januari 2022 kemarin.

Dalam Kofresnsi Pers tersebut, Indra juga melihatkan surat perintah pengeluaran penahanan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Disana Indra juga mengatakan kalau sejauh ini jaksa bekerja dengan Profesional. Mereka melakukan pemeriksaan berkas secera komprehensif.

"Artinya dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik belum tentu cukup oleh kejaksaan. Sejauh ini Jaksa melakjukan pemeriksaan berkas secara komprehensif," kata Indra Raharja.

Menurutnya, pemenuhan unsur suatu tindak pidana tidak semudah itu. Lalu jaksa menganalisa secara menyeluruh. Gunanya untuk meyakinkan kejaksaan sendiri untuk menuntut. "Dalam hal ini kejaksaan merasa tidak yakin terhadap bukti bukti yang disajikan oleh penyidik. Kejaksaan berhak melakukan penolakan," tegas Indra Raharja.

Sementara itu, pemilik perusahaan pengelola kapal (MV Seniha) Togu Simanjuntak itu berharap pemalsuan dokumen kapal Seniha ini bisa dihentikan atau SP3. "Tujuan dari konfrensi pers ini untuk membuka mata bahwa ada institusi yang melakukan kesalahan. Ini fatal, 60 hari orang ditahan. Tapi tak terbukti bersalah. Kita berharap kasus seperti ini tak terulang lagi," kata Togu Simanjuntak.

Disini Togu Simanjuntak juga menekankan, instansi yang ada di Batam jangan lagi menghalang-halangi Kapal Seniha untuk berlayar.

Ia menyinggung, persoalan biaya labuh tambat yang diklaim oleh BP Laut pada tahun 2017 itu sudah tidak masuk diakal. "Bayangkan, kapal lagi bersengketa sementara BP Laut minta Rp 12 miliar untuk biaya labuh tambat, tapi tidak dikasih rinciannya. BP Laut jangan halangi lagi. Ini persoalan investasi dan dapat merusak citra maritim kita di mata internasional," harap Togu Simanjuntak.

Sebelumnya, ada satu kapal tanker di salah satu galangan kapal Tanjunguncang, Batam, Kepri. Kapal itu sudah ada sekitar 2010 silam untuk perbaikan. Kapal berbendera Panama itu bernama MV Seniha.

Kapal tersebut kalau masih bisa dioperasionalkan, informasinya ditaksir sekitar Rp 70 miliar. Kapal ini pernah diperebutkan oleh dua pihak yang saling klaim kepemilikan. Hingga kini kapal Seniha masih berstatus sita jaminan. Baru-baru ini kasus kapal Seniha kembali mencuat ke publik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved