Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign, Ini Dokumen yang Diperlukan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pegawai yang baru saja memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign. Melansir dar

Editor: Eko Setiawan
lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

- Bawa dokumen asli

- Kemudian aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Setibanya di kantor cabang, lakukan scan QR Code

- Mengisi data diri

- Unggah dokumen persyaratan klaim dan tunggu notifikasi pengajuan berhasil

- Saat menerima notifikasi, datangi petugas dan perlihatkan notifikasi. Kemudian kamu akan diberikan nomor antrian.

- Tunggu untuk proses wawancara

- Setelah verifikasi wawancara berhasil, akan diberikan tanda terima

- Proses sudah selesai. Silahkan tunggu saldo JHT cair di rekening milikmu.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Selain mendatangi langsung kantor cabang, kamu juga bisa mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Mengisi data diri (NIK, nama lengkap dan nomor peserta)

- Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto diri terbaru

- Jika muncul konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Sistem akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email

- Saat jadwal wawancara dimulai, kamu akan dihubungi petugas melalui video call

- Jika sudah, saldo akan langsung dicairkan ke rekening yag tertera dalam formulir.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved