KORUPSI DI BATAM
Istri Mantan Kepala SMAN 1 Batam Kembalikan Uang Rp 709 Juta Hasil Korupsi ke Kejari
Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu membenarkan pada pekan lalu, istri mantan Kepala SMAN 1 Batam mengembalikan uang Rp 709 juta terkait korupsi
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Beredar kabar, istri terdakwa mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam, M Chaidir mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi.
“Iya, benar. Pekan lalu dikembalikan. Langsung istri terdakwa yang datang mengembalikan,” jawabnya, Selasa (15/2/2022).
Uang yang dikembalikan istri terdakwa itu sebesar Rp 709.675.168.
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret suaminya.
Meski begitu Wahyu mengatakan, adanya pengembalian uang tersebut, tak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu bisa meringankan hukuman terdakwa, misalnya jika nanti hakim memvonis terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara, maka hal itu lebih meringankan,” terangnya.
Sebelum istri Chaidir, ada puluhan guru SMAN 1 Batam yang mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejari Batam. Jumlahnya jika ditotal Rp 119 juta.
Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi SMAN 1 Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Baca juga: Ikut Nikmati Hasil Korupsi Mantan Kepala Sekolah, Sejumlah Guru SMAN 1 Batam Kembalikan Rp 119 Juta
Sementara itu, kasus korupsi yang menyeret eks Kepala SMAN 1 Batam ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Segera Disidang
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Chaidir, Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam segera menjalani sidang perdana pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi melalui pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan ke Tribun Batam, Kamis (20/1/2022) siang.
Sidang agenda dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN I Batam ini akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Dugaan perkara kasus korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN I Batam sudah dilimpahkan. Sidang pertamanya pada Selasa (25/1/2022)," sebut Wahyu.