Irjen Pol Helmy Santika Bongkar Permainan Pendistribusian Minyak Goreng yang Sebabkan Kelangkaan

Satgas Pangan Polri menemukan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews/Jeprima
Irjen Pol Helmy Santika. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tim Satgas Pangan Polri menemukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatgas Pangan Irjen Pol Helmy Santika.

Menurut Helmy ada 4 wilayah yang melakukan pelanggaran minyak.

Satgas Pangan Polri menemukan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi.

Kasus itu tersebar di wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

"Di Sumut ada tiga titik, di Jawa Tengah 1 titik dan di NTT dan sedang berjalan (penyelidikan) di Makassar," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

Dijelaskan Helmy, kasus pertama ditemukan di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, tim menemukan dugaan penjualan minyak goreng palsu yaitu penjual mencampur minyak dengan air.

Lalu, lanjut Helmy, kasus kedua ditemukan dugaan penimbunan sejumlah stok minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut) dan NTT. Ia menyampaikan temuan tersebut kini masih didalami lebih lanjut.

"Kedua, terkait dengan dugaan penimbunan Satgas Pangan disana ditemukan sejumlah stok di Sumut dan NTT. Dari temuan ini satgas pangan melakukan pendalaman terkait stok, berapa kapasitas produksi, berapa yang dijual dalam satu hari, supaya secara faktual secara objektif," jelas Helmy.

Lebih lanjut, Helmy menyatakan kasus terakhir terkait temuan pengalihan fungsi minyak goreng di Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun minyak goreng yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga itu dipakai untuk keperluan industri.

"Ada sekitar 61,18 ton minyak goreng curah, ini sumbernya dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar peruntukkan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga, tapi oleh pelaku dialihkan ke industri," jelas Helmy.

Lebih lanjut, Helmy menyampaikan pihaknya kini telah menyisihkan sejumlah minyak goreng di 4 wilayah tersebut untuk proses penyelidikan. Sebaliknya, polisi meminta agar pengusaha tak menahan stok minyak goreng yang dimilikinya agar tak terjadi kelangkaan.

"Yang dilakukan kita menyisihkan sebagaian untuk kepentingan proses penyelidikan dan sisanya kita bersama stakeholder wilayah kita dorong, kita jual didistribusikan ke masyarakat," pungkas Helmy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Pangan Polri Temukan Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyak Goreng di 4 Provinsi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved