Rabu, 10 Juni 2026

Presiden Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Aturan JHT Direvisi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah agar menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran jamin

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Peraturan baru Menteri Ketenegakerjaan sejauh ini menuai polemik di masyarakat. 

Kamu buruh menilai kebijakan yang dilakukan oleh menaker tersebut sangat tidak menguntungkan rakyat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah agar menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT).

Jokowi menginginkan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit.

Soal keinginan Presiden Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Pratikno, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” paparnya dalam video Youtube Kemensetneg, Senin (21/2/2022). 

Dia menegaskan, Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja mengenai JHT. Presiden juga memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker tersebut.

Keinginan Jokowi agar JHT bisa digunakan buruh dalam masa-masa sulit ini, lebih lanjut akan diterjemahkan melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Atau regulasi lain,” ungkapnya.

Pratikno juga mengatakan, Presiden Jokowi mengajak para pekerja mendukung situasi kondusif untuk meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas,” tuturnya.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memberi waktu 2 pekan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu mengatur tentang pencairan JHT yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.

"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) memberikan tengat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

"Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” tambahnya.

Artikel ini pernah tayang di KompasTV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved