JPU Tak Puas Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Lakukan Banding Agar Dihukum Mati

Banding dilakukan lantaran vonis yang diberikan kepada Herry Wirawan dinilai tak sesuai dengan perbuatannya. Asep Mulyana menyebut pihaknya tetap kuk

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id via TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) untuk menjalani sidang vonis. 

TRIBUNBATAM,id, JABAR - Tidak puas atas Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.

JPU di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menjelaskan, banding dilakukan lantaran vonis yang diberikan kepada Herry Wirawan dinilai tak sesuai dengan perbuatannya.

Asep Mulyana menyebut pihaknya tetap kukuh pada tuntutan Herry Wirawan dihukum mati.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan adalah kejahatan sangat serius."

"Sehingga kami tetap konsisten, tuntukan kami adalah pidana mati," kata Asep dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Untuk diketahui sebelumnya jaksa menuntut Herry Wirawan hukuman pidana mati dan kebiri kimia.

Namun pada Selasa (15/2/2022) lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Karena vonis seumur hidup yang diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, belum final, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Mengutip TribunJabar.com, Selasa (22/2/2022), memori banding telah diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022), kemarin. 

Meski tidak dijelaskan secara rinci, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, ada banyak pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding. 

"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan."

"Tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," kata Dodi.

Komisi III DPR Sahroni Dukung Pengajuan Banding

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni merasa hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan, kurang adil.

Sahroni berpendapat seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.

Ini dilakukan karena apa yang sudah diperbuat Herry Wirawan sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."

"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban."

"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).

Atas dasar itu, Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya."

"Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," sambung Sahroni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ajukan Banding Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved