Rabu, 10 Juni 2026

BPJS

Presiden Jokowi Batal Luncurkan Program JKP, Ketahui Manfaat Beserta Cara Daftarnya

JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini sudah diatur

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/BPJAMSOSTEK
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada hari ini, Selasa, (22/2/2022).  

TRIBUNBATAM.id - Program Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang seharusnya diluncurkan presiden gagal terealisasi

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal dijadwalkan ulang. 

Semula, program JKP BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada hari ini, Selasa, (22/2/2022). 

JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.  

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai. 

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan Berbagai Dokumen Penting, Apa Saja? Berikut Daftarnya

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Mengurus SIM, SKCK hingga Beli Tanah Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Berikut adalah manfaat dari program JKP: 

1. Uang tunai berupa:

- 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya

- Maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

- Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja

- Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved