BATAM TERKINI
REAKSI Komisi II DPRD Kota Batam Terkait Penyegelan 2 SPBU Nakal
Komisi II DPRD Kota Batam mendukung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyegel 2 SPBU yang menyalahi aturan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi II DPRD Kota Batam mendukung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyegel 2 SPBU yang menyalahi aturan.
Dua SPBU tersebut yang berada di Kawasan Sagulung dan Batu Aji.
Penyegelan dilakukan setelah pihak SPBU melayani pembelian solar yang tidak sesuai dengan sistem fuel card Brizzi seperti yang dianjurkan pemerintah.
"Satu kartu Brizzi itu memang hanya untuk satu mobil dan itu harus sesuai dengan plat nomor kendaraan kita," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Rubina Situmorang, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya dalam hal ini Disperindag harus bertindak tegas dalam penyaluran BBM yang telah disubsidi oleh pemerintah tersebut.
Dirinya sendiri juga mempunyai kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar.
, satu kartu Brizzi hanya digunakan untuk satu kendaraan.
"Itu memang perlu ditindak, jangan sampai terulang lagi seperti dulu. Akhirnya, solar itu langka karena permainan," katanya.
Dengan adanya kejadian ini, politisi Partai Hanura ini mengimbau tegas kepada SPBU lain di Kota Batam disiplin dan sesuai dengan prosedur dalam penyaluran BBM jenis solar. Agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat banyak.
Baca juga: Sebelum Disegel, SPBU Simpang Tobing Tiap Hari Dipasok 8 Ton Solar
Baca juga: Disperindag Batam Segel 2 SPBU, Jual Solar Subsidi Gak Sesuai Aturan
Sebab, sistem fuel card Brizzi seperti yang dianjurkan pemerintah ini bertujuan agar BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan.
"Jangan untuk kepentingan diri sendiri akhirnya masyarakat dirugikan. Jadi jangan sampai mengganggu masyarakat banyak," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, 2 SPBU yang disegel tersebut adalah SPBU 728 Simpang Tobing dekat Aviari dan SPBU 709 Codo, Sagulung.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, penyegelan pompa solar bersubsidi dilakukan saat timnya melakukan sidak pada Selasa (22/2/2022) lalu.
Dalam sidak ini ditemukan petugas dari 2 SPBU tersebut kedapatan tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Petugas diduga tak melakukan pengecekan kartu Brizzi solar saat ada pembelian solar bersubsidi.
Padahal, pengendara tersebut memakai kartu Brizzi yang tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraanya.
Bahkan, ada pengendara mobil yang memiliki 2 hingga 3 kartu Brizzi.
"Jadi, petugas ini asal isi saja, mereka tak melakukan pengecekan. Ada juga kartunya sudah mati, tapi tetap dilayani,” kata Gustian. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)