Vonis Jerinx, Setelah Bebas Ingin Urus Nora Alexandra dan Program Bayi Tabung

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022)

(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Didampingi Nora Alexandra, musisi Jerinx hadir di PN Jakarta Pusat untuk menghadapi vonis atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). 

Jerinx menjadi terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx tiba sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.

Tak sendirian, Jerinx hadir bersama istrinya, Nora Alexandra, yang tampil mengenakan kemeja berwarna hitam.

"Siap, tentu saja harus siap menghadapi putusan ini denga ksatria," kata Jerinx saat masuk ke ruang sidang.

Jerinx terlihat terus merangkul dan melindungi Nora Alexandra dari kerumunan.

Sesekali Nora menjawab pertanyaan wartawan soal kabarnya saat ini. Nora berharap, ini merupakan kasus hukum terakhir bagi Jerinx.

"Saya baik, semoga setelah bebas, Jerinx bisa urusin Nora dan fokus ke program bayi tabung," ucap Nora di sisi Jerinx.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa telah menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rangkul Nora Alexandra, Jerinx Siap Hadapi Vonis Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved