Kamis, 9 April 2026

Ormas Islam Karimun Sikapi Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Coumas Soal Azan

Ketua DMI Karimun, Wahyu Amirullah bilang, pernyataan sikap itu tidak membahas surat edaran pengaturan volume azan. Melainkan pernyataan Menag

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Gabungan Umat Islam Karimun melakukan pertemuan di Masjid Agung terkait kontroversi Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas, pada Jumat (25/2/2022). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Gabungan umat Islam di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menggelar pertemuan, sekaligus memberikan sikap terkait kontroversi Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Karimun, Wahyu Amirullah mengatakan, pernyataan sikap itu tidak membahas terkait surat edaran pengaturan volume azan.

"Terkait dengan SE penggunaan pengeras suara, DMI Karimun tidak mempermasalahkan. Namun, yang perlu dibahas saat ini adalah pernyataan Menag RI terkait suara adzan," ujar Wahyu, pada Jumat (25/2/2022) di Masjid Agung.

Wahyu mengatakan, pernyataan Menteri Agama Yaqut dapat memicu gejolak. Sehingga pihaknya menginisiasi pertemuan antara tokoh dari berbagai ormas Islam di Karimun.

"Berkumpulnya berbagai organisasi ini nantinya diharapkan dapat meredam gejolak di antara masyarakat, khususnya di Karimun," tambahnya.

Adapun pernyataan sikap Gabungan Umat Islam Karimun sebagai berikut :

1. Bahwa surat edaran Kementerian Agama RI nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat;

2. Meminta Menteri Agama merevisi surat edaran Kementerian Agama RI nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla, di antaranya:

Baca juga: Baru 6 Bulan Jadi Menteri Agama, Harta Kekayaan Yaqut Cholil Naik Rp 10 Miliar

Baca juga: Pasutri Meninggal Karena Covid-19, Anaknya Azan di Makam Orang Tua Pakai Baju APD

A. Pengaturan tata suara dan volume adzan memang sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada Jamaah;

B. Perlunya peran pemerintah dan lembaga yang terkait untuk memberikan dukungan penataan tata suara yang baik di setiap masjid dan mushala;

C. Lantunan tilawah Al-Quran dan sholawat tarhim menjelang adzan merupakan kearifan lokal disetiap daerah, oleh karenanya menteri agama tidak lagi memberikan ucapan/pernyataan yang kontroversial;

3. Sangat menyesalkan pernyataan menteri agama RI yang menganalogikan suara azan yang dikumandangkan seperti gonggongan anjing.

4. Selanjutnya meminta kepada Menteri Agama untuk mencabut ucapan dan meminta maaf kepada umat muslim se Indonesia.

"Kami, gabungan ormas Islam, organisasi kemasyarakatan organisasi kepemudaan dan lembaga adat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Jumat 25 Februari 2022 Masehi, 24 Rajab 1443 hijriah," ujarnya mengakhiri pembacaan pernyataan sikap Gabungan Umat Islam Karimun.

(TribunBatam.id/YeniHartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved